Kurangi Antrean Pasien di Ruang Tunggu dengan SIMRS Terintegrasi dengan Disdukcapil

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 03 Nov 2022

Bagikan

Kurangi Antrean Pasien di Ruang Tunggu dengan SIMRS Terintegrasi dengan Disdukcapil

Bukan berita asing lagi bahwa berobat di rumah sakit harus menunggu waktu yang lama untuk bisa bertemu dengan dokter. Mulai dari harus datang sangat pagi untuk mendapat nomor antrean awal, hingga harus menunggu waktu yang lama hingga dipanggil dokter. Rumah sakit dengan sistem informasi manajemen (SIM) yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dapat mempercepat dan mempermudah pendaftaran pasien. 

 

Dengan pasien mendaftar menggunakan e-KTP, rumah sakit dapat dengan mudahnya mendapatkan data dari Disdukcapil untuk profil lainnya, seperti nama, alamat, jenis kelamin dan lainnya. Hal ini juga menghindari kekeliruan pasien yang memiliki nama yang sama, sehingga rekam medis juga tidak akan tertukar.

 

Apa manfaat SIMRS yang terintegrasi?

Pasien dapat mendaftar secara online

Pasien dapat menggunakan gadget untuk mendaftar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari e-KTP dan identitas pasien secara otomatis dilengkapi oleh sistem. 

 

Waktu tunggu di pendaftaran berkurang

Dengan menggunakan data NIK, rumah sakit tidak perlu melakukan verifikasi data atau pengisian formulir bagi pasien baru. 

 

Data lebih akurat

Satu penduduk hanya memiliki satu NIK, sehingga tidak ada kekeliruan rekam medis ketika pasien datang berobat. Selain itu, dokter dapat melihat riwayat pasien sebelum ia datang ke rumah sakit Anda.

 

Waktu tunggu ke dokter berkurang

Setelah bagian pendaftaran mengidentifikasi pasien, maka rekam medis elektronik sudah dapat diakses oleh dokter, sehingga petugas rekam medis tidak perlu menyiapkan dokumen rekam medis untuk diantar ke ruang dokter.

 

Mengurangi biaya percetakan

Rumah sakit tidak perlu mencetak nomor antrean, pasien dapat mengakses nomor antrean secara online. Selain itu, rekam medis elektronik tidak lagi menggunakan kertas dan dicatat secara digital.

 

Permudah Proses Pengobatan

Proses berobat di rumah sakit yang menerima layanan BPJS pun dapat dipermudah karena data surat rujukan dapat di-upload terlebih dahulu untuk verifikasi secara sistem. 

 

Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan rekam medis elektronik memudahkan semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan. Sistem ini tentunya harus yang terintegrasi dengan unit lainnya untuk memberikan pelayanan yang komprehensif dan sistematis.


Memiliki pertanyaan mengenai hal ini? Anda dapat menghubungi kami disini hotline aido.

Tag :
Bagikan artikel ini