Transformasi UU Kesehatan : Simplifikasi Perizinan Kesehatan

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 13 Nov 2023

Bagikan

Transformasi UU Kesehatan: Simplifikasi Perizinan Kesehatan

Proses perizinan kesehatan adalah aspek krusial dalam mengatur praktik kesehatan yang aman dan berkualitas. Proses ini sekaligus menjadi elemen kunci dalam mengatur dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Akan tetapi, pada praktiknya seringkali proses perizinan menjadi suatu hal rumit yang cukup memakan waktu. Hal ini kemudian berdampak pada penyelenggaraan layanan kesehatan yang terhambat sehingga dinilai tidak cukup efektif dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) tentang Kesehatan menjadi bentuk komitmen Pemerintah untuk mewujudkan proses perizinan kesehatan yang lebih baik. Pemerintah dan DPR telah bersepakat bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup dengan menjaga kualitas layanan kesehatan. Hal ini diharapkan dapat maksimal terwujud dengan ditetapkannya UU 17/2023 ini.

Pengurangan Birokrasi yang Tidak Perlu

Salah satu perubahan yang paling mencolok dapat terlihat pada penerbitan STR seumur hidup bagi penyedia layanan kesehatan.

Pasal 260 UU 17/2023 menyebutkan bahwa :

(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.

(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:

  1. memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/ atau sertifikat profesi; dan

  2. memiliki sertifikat kompetensi.

(4) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup.

Berdasarkan Pasal 260 tersebut dapat disimpulkan bahwa setelah mendapatkan STR, penyedia layanan kesehatan tidak perlu lagi memperpanjang izin mereka secara berkala. Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat menghindari birokrasi yang mungkin akan memakan waktu hingga menghambat terselenggaranya proses pelayanan kesehatan. Di sisi lain, upaya ini sekaligus memberikan stabilitas dan kepastian dalam praktik medis.

Menjaga Kualitas Layanan Kesehatan

Penyederhanaan proses perizinan yang dilakukan bukan berarti pengorbanan pada kualitas layanan kesehatan. Undang-undang kesehatan memastikan bahwa penyedia layanan kesehatan yang mendapatkan STR seumur hidup harus memenuhi standar kualitas yang tinggi. Hal ini mencakup pendidikan yang memadai, pelatihan berkelanjutan, dan kepatuhan terhadap etika medis. Kualifikasi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa layanan kesehatan yang berkualitas tetap diutamakan.

Memberikan Manfaat bagi Penyedia Layanan Kesehatan

Pada dasarnya, proses perizinan kesehatan dengan memberlakukan STR seumur hidup juga memberikan manfaat bagi penyedia layanan kesehatan. Hal ini dikarenakan pihak penyedia layanan kesehatan tidak perlu menghabiskan waktu dan sumber daya untuk memperpanjang izin (STR) yang dimiliki oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan secara berkala. Dengan demikian, pihak penyedia layanan kesehatan dapat lebih fokus dalam pemberian perawatan terhadap pasien dan pengembangan karir para tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Di sisi lain, masyarakat tentu akan merasakan kemudahan akses pada penyedia layanan kesehatan yang telah mendapatkan STR seumur hidup. Dengan demikian, hal ini sekaligus memberi dukungan agar terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas, efektif dan efisien.

Perubahan Surat Izin Praktik (SIP)

Pasal 264 ayat (1) UU 17/2023 menyebutkan bahwa syarat untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) yang harus dimiliki oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yaitu :

  1. STR; dan

  2. tempat praktik

Rekomendasi profesi tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan SIP. Dengan demikian, kedua syarat tersebut dapat mempermudah proses administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sehingga dapat mempercepat penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Manfaat bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Penyederhanaan proses perizinan dengan penerbitan STR seumur hidup dan perubahan syarat untuk memperoleh SIP memiliki manfaat yang jelas bagi tenaga kesehatan dan masyarakat. Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat lebih fokus pada perawatan pasien tanpa terbebani oleh birokrasi yang rumit. Hal ini sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat, sehingga memungkinkan tercapainya akses yang lebih cepat pada perawatan kesehatan yang mereka butuhkan.

Bagikan artikel ini