Kesehatan adalah aset paling berharga dalam hidup kita. Selain itu, kesehatan juga menjadi hak dasar yang harus dinikmati oleh setiap individu. Oleh karena itu, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
Dalam upaya untuk mencapai visi ini, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) tentang Kesehatan telah menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah dan merata. Hal ini tercermin dalam salah satu pasal yang sekaligus menjadi komitmen pemerintah untuk memastikan agar masyarakat dapat memiliki akses yang setara untuk memperoleh layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Pasal 11 UU 17/2023 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan.
Berdasarkan bunyi Pasal 11 tersebut, Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat tersedia dalam jumlah yang memadai dan mudah diakses. Kemudahan tersebut mencakup perluasan dan peningkatan fasilitas kesehatan, termasuk pembangunan pusat kesehatan baru dan meningkatkan kualitas fasilitas yang sudah ada.
Selain akses, UU 17/2023 juga menggarisbawahi mengenai pentingnya informasi dan edukasi kesehatan. Pemerintah diharapkan dapat berkomitmen memastikan masyarakat memiliki akses informasi yang akurat dan relevan berkaitan dengan kesehatan. Hal ini dapat diwujudkan dengan penyediaan informasi mengenai kesehatan, upaya pencegahan terhadap penyakit, promosi gaya hidup sehat, hak-hak pasien, dan sebagainya. Ini semua dapat dilakukan melalui sosialisasi ataupun penyuluhan agar informasi yang diberikan dapat tersebar di kalangan masyarakat.
Pasal 25 UU 17/2023 menyebutkan bahwa salah satu upaya kesehatan yang dilakukan untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Penerapan penyelenggaraan layanan kesehatan berbasis teknologi merupakan terobosan baru guna memudahkan akses pemberian layanan kesehatan.
Pasal 28 UU 17/2023 menjelaskan bahwa akses pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah harus mampu menjangkau seluruh masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan akses layanan kesehatan primer dan lanjutan.
Lebih lanjut lagi, Pasal 28 ayat (4) menyebutkan bahwa akses pelayanan kesehatan juga harus mampu menjangkau masyarakat rentan dan bersifat inklusif nondiskriminatif.
Masyarakat rentan merupakan individu yang termasuk dalam hal-hal berikut ini :
individu yang tidak memiliki akses terhadap Pelayanan Kesehatan dan asuransi kesehatan yang memadai;
individu dengan status sosial ekonomi rendah;
masyarakat dengan penyakit penyerta (penyakit kronis);
perempuan, termasuk yang sedang hamil dan menyusui,bayi, balita, remaja, dan lanjut usia;
individu dengan disabilitas;
individu dengan gangguan jiwa;
individu yang tersisihkan secara sosial karena agama/kepercayaan, ras atau suku, orientasi seksual,identitas gender, penyakit, serta status kewarganegaraan;
individu yang tinggal di wilayah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan, termasuk masyarakat adat;
individu yang tinggal di rumah tangga tanpa akses ke air bersih dan sanitasi yang memadai; atau
individu yang tinggal di hunian sempit atau institusi sosial dengan ruang privat yang terbatas.
Inisiasi UU Kesehatan dalam mewujudkan kemudahan akses layanan kesehatan menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memenuhi hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Apabila masyarakat telah memiliki kesadaran lebih akan pentingnya kesehatan, maka mereka akan mengambil berbagai langkah sebagai upaya perlindungan diri agar tidak rentan terkena penyakit. Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan edukasi agar dapat lebih bijaksana dalam menggunakan layanan kesehatan, karena mereka telah mengetahui mana yang sesuai dengan aturan atau ketentuan hukum yang berlaku.
Anda mungkin juga tertarik