Sanksi Administratif yang Tidak Menyelenggarakan RME dan SATUSEHAT

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 12 Mar 2024

Bagikan

Sanksi Administratif yang Tidak Menyelenggarakan RME dan SATUSEHAT

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 45 PMK Nomor 24 Tahun 2022, seluruh fasilitas layanan kesehatan diwajibkan untuk mengadakan Rekam Medis Elektronik (RME) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, fasilitas layanan kesehatan bisa terkena sanksi administratif karena tidak menyelenggarakan RME dan SATUSEHAT.

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga telah jelas diterangkan bahwa penyelenggara fasilitas layanan kesehatan (faskes) diberi tenggang waktu untuk melaksanakan amanat tersebut sampai dengan 31 Desember 2023. 

Lalu, apa saja sanksi administratif bagi faskes yang tidak mampu dan bahkan tidak mau melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya!

Apa Itu Kegiatan Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik?

Sebelum membahas lebih lanjut apa saja sanksi administratif yang dapat diterima oleh fasilitas layanan kesehatan, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik (RME). 

Secara lengkap yang dimaksud dengan kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik adalah proses pencatatan layanan melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit General Open Source (SIMRS-GOS) atau sistem lainnya termasuk pencatatan layanan luar gedung melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) atau sistem daerah yang mengikuti standar Platform SATUSEHAT, Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS),  dan Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIMKlinik).

Selain itu, dalam menyelenggarakan RME, fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk mematuhi prinsip kerahasiaan dan keamanan data pasien yang diproses pada sistem rekam medis elektronik. Ketentuan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

Selain itu, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, data rekam medis yang telah diperoleh tersebut harus terintegrasi ke dalam suatu platform yang disebut SATUSEHAT. 

Platform  SATUSEHAT ini merupakan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) yang diselenggarakan secara khusus oleh Kementerian Kesehatan. Sistem ini dibuat untuk menstandarisasi dan mengintegrasi seluruh sistem informasi terkait kesehatan nasional.

Dengan adanya proses integrasi data ke dalam satu platform yaitu SATUSEHAT, masyarakat atau pasien dapat dengan mudah mengakses informasi terkait kesehatannya. Dalam praktiknya, masyarakat dapat mengunduh aplikasi mobile SATUSEHAT secara mudah di smartphone. 

Landasan Hukum Sanksi Administratif RME & SATUSEHAT 

Ada tiga topik utama yang diatur dalam PMK Nomor 24 Tahun 2022. Ketiganya yaitu sistem elektronik rekam medis elektronik, penyelenggaraan rekam medis elektronik, keamanan dan perlindungan terhadap data rekam medis elektronik. 

Sementara itu, terkait dengan sanksi administratif bagi faskes yang tidak menyelenggarakan RME dan SATUSEHAT terdapat dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan  No.HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Serta Penerapan Sanksi Administratif Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan.

Adapun dalam hal ini, fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud meliputi tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. 

Lebih lanjut lagi, dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan SE No.HK.02.01/MENKES/1030/2023 tersebut juga dijelaskan secara gamblang apa saja yang termasuk dalam kriteria rekam medis elektronik. Rekam medis elektronik sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu:

  • rekam medis elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan secara mandiri, atau penyelenggara sistem elektronik melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

  • pencatatan layanan luar gedung termasuk pelaksanaan imunisasi melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) atau sistem informasi daerah sesuai modul yang tersedia yang mengikuti standar dan terintegrasi ke dalam platform SATUSEHAT bagi Puskesmas. 

Sanksi Administratif Karena Tidak Menyelenggarakan RME dan SATUSEHAT

Uniknya, dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No.HK.02.01/MENKES/1030/2023, kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik dibebankan kepada walikota/bupati, gubernur, dan menteri. Para pejabat negara tersebut bertindak menurut kewenangannya masing-masing sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. 

Kemudian, sebagaimana umumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan, setiap pelanggaran pasti akan dikenakan sanksi tertentu. Dalam hal ini, fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menyelenggarakan rekam medis elektronik akan dikenakan sanksi administratif. Dalam hal ini, pemberian sanksi diberikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan atas mandat dari Menteri Kesehatan. 

Lalu, berdasarkan SE Menteri Kesehatan No.HK.02.01/MENKES/1030/2023, disebutkan bahwa ada 3 macam sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan tentang rekam medis elektronik dan SATUSEHAT.

 

Teguran Tertulis

Pertama, sanksi administratif yang dapat diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan adalah berupa teguran tertulis. Sanksi seperti ini akan diberikan kepada mereka yang belum menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT per 31 Desember 2023. 

Penyesuai Terhadap Status Akreditasi Fasilitas Layanan Kesehatan

Kedua, sanksi administratif yang dapat diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan adalah berupa rekomendasi penyesuaian terhadap status akreditasi. Seperti yang telah umum diketahui, akreditasi fasilitas layanan kesehatan merupakan suatu hal yang sangat krusial bagi kelangsungan FASKES itu sendiri.

Dalam hal ini, sanksi penyesuaian status akreditasi dapat diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang kedapatan mengalami dua kondisi. Kedua kondisi yang dimaksud yaitu:

  • fasilitas pelayanan kesehatan telah menyelenggarakan rekam medis elektronik namun data hasil pemeriksaan tersebut belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT sampai dengan 31 Maret 2024.

  • fasilitas pelayanan kesehatan telah menyelenggarakan rekam medis elektronik dan data hasil pemeriksaaan telah terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT.  Namun, data yang terintegrasi ke dalam platform tersebut kurang dari  50% (lima puluh persen) sampai dengan 31 Juli 2024. 

  • fasilitas pelayanan kesehatan telah menyelenggarakan rekam medis elektronik dan data hasil pemeriksaaan telah terintegrasi 100% dengan Platform SATUSEHAT

sampai dengan 31 Desember 2024. 

  • fasilitas pelayanan kesehatan diketahui belum melaksanakan pencatatan layanan luar gedung sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. 

 

Pencabutan Status Akreditasi

Ketiga, sanksi administratif yang dapat diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan adalah berupa rekomendasi pencabutan status akreditasi. Sanksi ini bisa dikatakan yang terberat dibandingkan dua sanksi administratif sebelumnya. 

Sanksi pencabutan status akreditasi tersebut akan diberikan kepada setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang kedapatan sama sekali tidak melakukan upaya penyelenggaraan rekam medis elektronik dan proses integrasi data ke dalam platform SATUSEHAT sampai dengan tanggal 31 Juli 2024. 

Untuk lebih jelasnya, yang dimaksud dengan sama sekali tidak melakukan upaya upaya penyelenggaraan rekam medis elektronik dan proses integrasi data ke dalam platform SATUSEHAT yaitu meliputi:

  • penyelenggaraan rekam medis elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan secara mandiri, atau penyelenggara sistem elektronik melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

  • pencatatan layanan luar gedung termasuk pada pelaksanaan imunisasi melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) atau sistem informasi daerah sesuai modul yang tersedia yang mengikuti standar dan terintegrasi ke dalam platform SATUSEHAT bagi Puskesmas. 

Pencabutan Izin Usaha

Terakhir, selain ketiga sanksi administratif di atas, dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No.HK.02.01/MENKES/1030/2023 juga terdapat kewenangan khusus bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan untuk memberikan sanksi berupa pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian ulasan tentang sanksi administratif karena tidak menyelenggarakan RME dan SATUSEHAT yang dapat diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan. Semoga bermanfaat.

Bagikan artikel ini