Perkembangan era digitalisasi yang pesat membantu banyak sektor menggunakan teknologi canggih, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta meningkatkan produktivitas. Pelayanan kesehatan menjadi salah satu target digitalisasi Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (DTO Kemenkes RI) dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan dan meningkatkan keselamatan pasien atau patient safety.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit, keselamatan pasien adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Keselamatan pasien memiliki 6 sasaran yang terdiri dari:
Mengidentifikasi pasien dengan benar
meningkatkan komunikasi yang efektif
meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai
memastikan sisi yang benar, prosedur yang benar, pasien yang benar pada pembedahan/tindakan invasif
mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan
mengurangi risiko cedera pasien akibat jatuh
Pada studi yang dilakukan untuk menilai pengaruh SIMRS pada keselamatan pasien, SIMRS meningkatkan keselamatan pasien dengan mengurangi kesalahan pengobatan, mengurangi reaksi obat yang merugikan, dan meningkatkan kepatuhan tenaga kesehatan terhadap pedoman praktik.
Studi itu menyebutkan bahwa teknologi informasi kesehatan adalah alat yang penting untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan kesehatan. Akan tetapi, rumah sakit perlu selektif dalam memilih sistem, karena literatur menunjukkan bahwa beberapa teknologi memiliki keterbatasan dalam meningkatkan hasil keselamatan pasien.
Identitas pasien menjadi akurat karena SIMRS terintegrasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), sehingga tidak perlu khawatir data tertukar jika ada pasien yang memiliki nama yang sama. Di samping itu, kekeliruan memasukkan berkas secara manual dapat dihindari dengan adanya rekam medis elektronik (RME).
Data yang diinput oleh dokter dan tenaga pelayanan kesehatan terintegrasi dalam satu rekam medis pasien yang dapat diakses oleh semua pihak terlibat, sehingga instruksi dokter dapat tersampaikan ke semua pihak terkait. Terlebih lagi, catatan digital mengurangi kesalahan saat membaca tulisan tangan, baik untuk diagnosis, resep obat hingga tindakan pada pasien.
SIMRS memiliki fitur pengingat interaksi obat, sehingga dapat membantu mengingatkan dokter bila dokter meresepkan obat yang memiliki interaksi. Pasien dengan riwayat alergi obat juga dapat diingatkan kembali oleh sistem, maka dokter tidak akan keliru saat meresepkan obat.
Dulu dokter dapat menggambar lokasi operasi di buku rekam medis konvensional, saat ini SIMRS juga menyediakan fitur untuk menggambar atau menandai lokasi operasi atau tindakan. Hal ini akan sangat membantu dokter dan tenaga kesehatan lainnya saat mempersiapkan tindakan atau pembedahan karena memiliki gambaran lokasi tindakan.
Dalam rangka mempromosikan hand hygiene, maka penting bagi manajemen rumah sakit untuk menyediakan alkohol dan hand scrub atau sabun yang digunakan untuk mencuci tangan sebelum atau sesudah kontak dengan pasien atau cairan tubuh pasien. Alkohol dan sabun harus dipastikan untuk selalu ada, SIMRS memiliki peran sebagai manajemen inventaris untuk memastikan ketersediaan stok.
Pasien yang memiliki risiko jatuh pada saat dirawat di rumah sakit wajib diberikan tanda agar petugas kesehatan lainnya dapat menjadi lebih waspada. SIMRS dapat membantu mengingatkan perawat untuk melakukan penilaian risiko jatuh saat menerima pasien baru atau selambat-lambatnya 2 jam setelahnya, serta melakukan pengkajian ulang 3 hari kemudian atau ketika kondisi pasien berubah.
SIMRS terbukti membantu tenaga kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, yang akan meningkatkan keselamatan pasien. Dengan itu, diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rumah sakit.
Memiliki pertanyaan mengenai hal ini? Anda dapat menghubungi kami disini hotline aido.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Alotaibi YK, Federico F. The impact of health information technology on patient safety. Saudi Med J. 38(12): 1173-1180. 2017
Anda mungkin juga tertarik