Dalam era perkembangan teknologi dan dinamika perubahan dalam bidang kesehatan, pentingnya akreditasi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) menjadi semakin nyata. Akreditasi ini tidak hanya sebagai standar, tetapi juga sebagai jaminan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Seiring dengan perkembangan pesat dalam sektor kesehatan, pemerintah Indonesia telah mengenalkan regulasi terbaru mengenai akreditasi FKTP. Latar belakang dari perubahan regulasi ini adalah untuk menjawab tantangan dan dinamika baru dalam pelayanan kesehatan, termasuk peningkatan harapan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan.
Sebelum adanya regulasi terbaru, banyak FKTP yang mungkin belum sepenuhnya memenuhi standar tertinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan. Dalam beberapa kasus, hal ini dapat mengakibatkan risiko bagi pasien dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan.
Regulasi baru ini juga bertujuan untuk merespons perubahan teknologi dan tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan inovatif. Pemanfaatan teknologi informasi, pemberdayaan pasien, dan peningkatan keterampilan sumber daya manusia di bidang kesehatan menjadi fokus utama dalam latar belakang regulasi ini.
Akreditasi FKTP diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Akreditasi FKTP Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi telah memenuhi standar akreditasi.
Akreditasi FKTP bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia, meningkatkan tata kelola organisasi, serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Setiap FKTP wajib melakukan akreditasi paling lambat 2 tahun sejak memperoleh perizinan usaha, dan melakukan akreditasi secara berkala setiap 5 tahun.
Akreditasi FKTP memberikan berbagai manfaat, baik bagi pihak penyelenggara fasilitas kesehatan, para tenaga kesehatan, maupun bagi masyarakat secara umum. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari akreditasi FKTP:
Akreditasi FKTP mendorong penyelenggara fasilitas kesehatan untuk mematuhi standar-standar yang telah ditetapkan. Ini membawa konsekuensi positif dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Standar-standar tersebut mencakup aspek-aspek seperti manajemen pelayanan, keamanan pasien, rekam medis, dan kepatuhan terhadap prosedur medis.
Proses akreditasi melibatkan penilaian terhadap langkah-langkah keamanan dan keselamatan pasien. Fasilitas kesehatan yang terakreditasi diharapkan memiliki protokol dan prosedur yang ketat untuk mengurangi risiko kejadian yang tidak diinginkan dan meningkatkan pengelolaan risiko dalam pelayanan kesehatan.
Akreditasi menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan. Pasien cenderung lebih percaya dan merasa aman saat menerima pelayanan dari fasilitas yang telah menjalani proses akreditasi, karena hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga standar kualitas yang tinggi.
Proses akreditasi juga dapat membantu meningkatkan efisiensi operasional fasilitas kesehatan. Dengan mengikuti standar-standar tertentu, penyelenggara fasilitas dapat mengidentifikasi dan memperbaiki proses-proses yang tidak efisien, sehingga meningkatkan produktivitas dan pelayanan.
Akreditasi membantu fasilitas kesehatan untuk mematuhi regulasi dan standar yang berlaku. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di sektor kesehatan.
Fasilitas kesehatan yang terakreditasi memiliki peluang yang lebih baik untuk berpartisipasi dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan program pemerintah lainnya yang memerlukan standar kualitas tertentu.
Dengan demikian, akreditasi FKTP memberikan dampak positif yang luas, melibatkan perbaikan dalam berbagai aspek pelayanan kesehatan dan meningkatkan kepercayaan baik dari masyarakat maupun pihak berwenang.
Kegiatan Akreditasi terdiri dari persiapan Akreditasi, pelaksanaan Akreditasi, dan pascaakreditasi.
FKTP melakukan persiapan Akreditasi, termasuk pengisian penilaian mandiri, penyusunan program peningkatan mutu, penetapan dan pengukuran indikator mutu, serta pelaporan insiden keselamatan pasien.
Pimpinan FKTP mengirimkan permohonan usulan survei Akreditasi kepada lembaga penyelenggara Akreditasi melalui sistem informasi mutu pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan.
Pelaksanaan akreditasi melibatkan survei dan penetapan status Akreditasi. Survei dilakukan oleh tim surveior dari lembaga penyelenggara Akreditasi. Survei dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan atau dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tim surveior memberikan laporan hasil survei kepada lembaga penyelenggara Akreditasi.
Lembaga penyelenggara Akreditasi melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi penetapan status Akreditasi kepada Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal melakukan penetapan status Akreditasi berdasarkan rekomendasi lembaga penyelenggara Akreditasi. Sertifikat Akreditasi berlaku selama 5 tahun.
Setiap jenis FKTP Diatur oleh aturan yang berbeda:
Akreditasi Puskesmas: Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat
Akreditasi Klinik: Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik.
Akreditasi Laboratorium Kesehatan: Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2011/2022 tentang Standar Akreditasi Laboratorium
Akreditasi Unit Transfusi Darah: Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 tentang Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah
AIDO KLINIKA sebagai SIM Klinik memberikan kontribusi yang signifikan dalam membantu FKTP melaksanakan proses akreditasi dengan efektif. Berikut adalah beberapa cara di mana AIDO KLINIKA dapat memberikan dukungan:
Aplikasi ini memiliki kemampuan untuk menyimpan dan mengelola dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses akreditasi, termasuk rekam medis pasien. Pemeliharaan rekam medis elektronik dengan AIDO KLINIKA tidak hanya memenuhi persyaratan akreditasi, tetapi juga memudahkan akses dan kelola informasi kesehatan pasien dengan lebih efisien.
AIDO KLINIKA dapat menyediakan alat analisis data yang membantu FKTP dalam memahami kinerja mereka terkait dengan standar akreditasi. Ini mempermudah penyelenggara fasilitas untuk melihat area-area yang memerlukan perbaikan atau peningkatan untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
FKTP dapat memanfaatkan fitur manajemen janji dan antrian dalam AIDO KLINIKA. Hal ini memastikan bahwa proses pelayanan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yang merupakan salah satu aspek penting dalam standar akreditasi terkait pelayanan yang terorganisir dan efisien.
AIDO KLINIKA dapat mendukung pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di FKTP. Ini termasuk pemantauan pelatihan yang diberikan kepada staf kesehatan untuk memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan standar akreditasi.
Aplikasi ini menyediakan lapisan keamanan untuk melindungi informasi kesehatan pasien dan data sensitif lainnya, memastikan bahwa FKTP mematuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan dalam standar akreditasi.
Dengan memanfaatkan fitur-fitur canggih dari AIDO KLINIKA, FKTP dapat mengoptimalkan proses akreditasi mereka, meningkatkan efisiensi operasional, dan memastikan pelayanan kesehatan berkualitas tinggi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi.
Anda mungkin juga tertarik