Prinsip Etik Keperawatan

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 24 Apr 2025

Bagikan

prinsip etik keperawatan

Prinsip etik keperawatan adalah pedoman yang mengarahkan perawat dalam melaksanakan tugasnya dengan mempertimbangkan nilai-nilai moral dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada pasien. 

Prinsip Etik Keperawatan memegang peranan krusial dalam membentuk praktik keperawatan yang bertanggung jawab dan berkualitas tinggi di Indonesia. Profesi keperawatan, sebagai salah satu pilar utama dalam sistem pelayanan kesehatan, menuntut para praktisinya untuk tidak hanya memiliki kompetensi teknis yang mumpuni tetapi juga landasan moral dan etika yang kuat. Pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip etik ini menjadi kompas yang mengarahkan setiap tindakan perawat, memastikan bahwa asuhan yang diberikan senantiasa mengedepankan kesejahteraan pasien, menghormati hak-hak mereka, dan menjunjung tinggi standar profesional. 

Artikel ini bertujuan untuk mengupas secara mendalam mengenai prinsip-prinsip etik yang mendasari praktik keperawatan di Indonesia, mencakup prinsip-prinsip dasar yang berlaku universal, kode etik yang spesifik bagi perawat Indonesia, standar praktik yang mengintegrasikan nilai-nilai etis, nilai-nilai etik yang lebih luas yang membimbing profesi ini, berbagai dilema etik yang sering dihadapi, serta proses pengambilan keputusan etik yang dapat diterapkan. 

Mengingat pentingnya etika dalam mencegah terjadinya kesalahan dalam merawat dan mengedukasi pasien , laporan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi para profesional kesehatan, mahasiswa keperawatan, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan di Indonesia.  

 

Delapan Prinsip Dasar Etik Keperawatan

Terdapat delapan prinsip dasar etik yang secara umum diakui dan diterapkan dalam praktik keperawatan, termasuk di Indonesia. Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi moral yang membimbing perawat dalam setiap interaksi dan keputusan terkait asuhan pasien.  

Otonomi (Autonomy)

Prinsip otonomi berakar pada keyakinan bahwa setiap individu memiliki kemampuan untuk berpikir secara logis dan membuat keputusan sendiri. Prinsip ini menekankan penghormatan terhadap hak individu untuk membuat keputusan independen mengenai perawatan kesehatan mereka. Dalam konteks keperawatan di Indonesia, perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya. Sebagai contoh, pasien memiliki hak untuk memilih jenis pengobatan yang mereka inginkan dan berhak menolak suatu tindakan medis, meskipun bertentangan dengan anjuran dokter. Namun, perlu dipahami bahwa kemampuan untuk berpikir logis dan membuat keputusan sendiri merupakan aspek kognitif yang mendasari otonomi. Ini mengimplikasikan bahwa perawat perlu memastikan pasien memiliki kapasitas untuk memahami informasi yang diberikan sebelum membuat keputusan. Lebih lanjut, otonomi juga terkait dengan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri , yang berarti menghormati identitas unik dan nilai-nilai pasien dalam pengambilan keputusan kesehatan. Terkadang, prinsip otonomi dapat berkonflik dengan prinsip berbuat baik, terutama ketika keputusan pasien dianggap tidak sesuai dengan kepentingan medis terbaik mereka. Dalam situasi seperti ini, perawat dituntut untuk menavigasi konflik dengan bijaksana dan mengedepankan komunikasi yang efektif.  

Berbuat Baik (Beneficence)

Prinsip berbuat baik mewajibkan perawat untuk selalu bertindak demi kepentingan terbaik pasien dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Ini mencakup upaya untuk mencegah bahaya dan meningkatkan kebaikan. Di Indonesia, perawat berupaya melakukan yang terbaik untuk pasien , misalnya dengan memberikan edukasi kepada pasien untuk menghindari praktik yang membahayakan dan bertindak berdasarkan ilmu serta keterampilan keperawatan yang dimiliki. Prinsip ini tidak hanya terbatas pada tindakan positif, tetapi juga mencakup pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan, dan peningkatan kebaikan. Namun, seperti halnya otonomi, prinsip berbuat baik juga dapat menimbulkan konflik, terutama ketika perawat merasa suatu tindakan tertentu adalah yang terbaik bagi pasien, tetapi pasien menolaknya.  

Keadilan (Justice)

Prinsip keadilan menuntut perlakuan yang adil dan setara terhadap semua pasien, tanpa memandang latar belakang atau status sosial mereka. Perawat harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip moral, legal, dan kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Di Indonesia, prinsip ini tercermin dalam upaya untuk menjamin bahwa semua pasien dari berbagai latar belakang mendapatkan kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan dalam pengambilan keputusan yang mempertimbangkan berbagai faktor sesuai dengan asas keadilan, misalnya dalam memprioritaskan pasien yang membutuhkan bantuan segera. Keadilan juga mencakup alokasi sumber daya kesehatan yang adil di antara pasien. Penerapan prinsip keadilan dalam praktik keperawatan seringkali melibatkan pertimbangan yang cermat terhadap berbagai kebutuhan pasien dan sumber daya yang tersedia untuk memastikan distribusi yang paling adil.  

Tidak Merugikan (Nonmaleficience)

Prinsip tidak merugikan mengharuskan perawat untuk menghindari tindakan yang dapat membahayakan pasien, baik secara fisik maupun psikologis. Perawat dilarang melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi pasien dan harus selalu melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan ilmu dan keterampilan yang dimiliki tanpa merugikan atau membahayakan pasien. Contoh penerapan prinsip ini adalah kehati-hatian dalam memberikan obat-obatan dan upaya pencegahan cedera pada pasien. Prinsip ini tidak hanya berarti tidak menyebabkan harm baru, tetapi juga aktif mencegah tindakan yang dapat memperburuk kondisi yang sudah ada. Dalam praktik, terkadang intervensi medis yang diperlukan dapat memiliki efek samping atau risiko. Dalam situasi seperti ini, perawat harus dengan cermat menimbang manfaat potensial terhadap potensi risiko bahaya.  

Kejujuran (Veracity)

Prinsip kejujuran menuntut perawat untuk selalu bersikap jujur dan memberikan informasi yang akurat serta komprehensif kepada pasien mengenai kondisi kesehatan dan rencana perawatan mereka. Perawat harus memastikan bahwa pasien memahami informasi yang diberikan. Di Indonesia, perawat diharapkan untuk memberikan informasi yang sebenarnya, baik terkait kesehatan maupun tindakan selanjutnya yang akan dilakukan. Kejujuran merupakan fondasi penting dalam membangun hubungan saling percaya antara perawat dan pasien. Informasi yang diberikan harus akurat, komprehensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman pasien. Meskipun demikian, terkadang perawat dihadapkan pada dilema dalam menyampaikan informasi yang mungkin pahit atau berdampak emosional bagi pasien. Namun, karena individu memiliki hak otonomi, mereka berhak mendapatkan informasi lengkap tentang kondisi mereka.  

Menepati Janji (Fidelity)

Prinsip menepati janji mengharuskan perawat untuk menghargai janji dan komitmen mereka terhadap pasien. Perawat harus setia pada komitmen mereka, menepati janji, dan menjaga kerahasiaan klien. Di Indonesia, perawat juga harus berkomitmen dan menepati janji kepada pasien, misalnya dengan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan, dan meminimalkan penderitaan pasien. Kesetiaan ini juga mencerminkan kepatuhan perawat terhadap kode etik profesi. Prinsip ini tidak hanya tentang menepati janji yang diucapkan, tetapi juga tentang loyalitas terhadap kepentingan pasien dan standar profesional keperawatan.  

Kerahasiaan (Confidentiality)

Prinsip kerahasiaan mewajibkan perawat untuk menjaga privasi informasi pasien. Informasi mengenai kondisi kesehatan pasien bersifat rahasia dan tidak boleh disebarkan kepada publik tanpa persetujuan pasien. Segala sesuatu yang tercatat dalam dokumen kesehatan klien hanya boleh diakses untuk kepentingan pengobatan klien. Diskusi tentang pasien di luar area pelayanan atau menyampaikan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan harus dihindari. Prinsip ini sangat penting karena informasi kesehatan pasien merupakan ranah privasi mereka.  

Akuntabilitas (Accountability)

Prinsip akuntabilitas menuntut perawat untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan dapat mempertanggungjawabkannya. Perawat harus menyadari bahwa setiap tindakannya akan menjadi penilaian bagi pasien. Contohnya, jika perawat salah memberikan dosis obat dan menyebabkan kerugian pada pasien, mereka dapat dituntut. Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.  

Selain delapan prinsip dasar tersebut, beberapa sumber juga menyebutkan prinsip lain yang relevan dalam konteks keperawatan di Indonesia, seperti Kebebasan Beraturan (Freedom) yang menekankan hak perawat untuk menjalankan profesinya tanpa tekanan atau paksaan, serta Advokasi (Advocacy) yang menyoroti peran perawat dalam melindungi hak-hak klien, yang bersumber dari prinsip berbuat baik dan tidak merugikan.

 

Kode Etik Keperawatan Indonesia

Kode Etik Keperawatan Indonesia merupakan standar profesional yang menjadi pedoman perilaku dan kerangka kerja bagi perawat Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kode etik ini disusun dan disahkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan mengatur lima domain utama yang mencerminkan tanggung jawab etik perawat dalam berbagai aspek praktik mereka.  

Domain pertama adalah Perawat dan Klien. Dalam domain ini, kode etik menekankan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia serta keunikan klien tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kebangsaan, suku, warna kulit, usia, jenis kelamin, pandangan politik, agama, dan status sosial. Perawat juga diwajibkan untuk memelihara lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan keyakinan beragama klien dalam memberikan pelayanan keperawatan. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada individu yang membutuhkan asuhan keperawatan. Selain itu, perawat wajib menjaga kerahasiaan segala informasi yang diperoleh terkait tugasnya, kecuali jika diwajibkan oleh pihak berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku. Penekanan berulang pada penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia serta keunikan klien menunjukkan nilai fundamental dari asuhan yang berpusat pada pasien dalam etika keperawatan Indonesia.  

Domain kedua adalah Perawat dan Praktik. Kode etik ini mewajibkan perawat untuk terus menerus belajar guna memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidang keperawatan. Perawat juga harus senantiasa menjaga mutu pelayanan keperawatan yang tinggi dengan disertai kejujuran profesional, menerapkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan klien. Dalam membuat keputusan, perawat harus berlandaskan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang ketika melakukan konsultasi, menerima delegasi, atau memberikan delegasi kepada orang lain. Perawat juga dituntut untuk selalu menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku profesional. Kewajiban untuk terus belajar menunjukkan pentingnya pengembangan profesional berkelanjutan dalam etika keperawatan Indonesia.  

Domain ketiga adalah Perawat dan Masyarakat. Dalam domain ini, kode etik menyatakan bahwa perawat memiliki tanggung jawab bersama dengan masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Ini menunjukkan peran perawat yang lebih luas dalam meningkatkan kesehatan masyarakat di luar lingkup praktik individual.  

Domain keempat adalah Perawat dan Teman Sejawat. Kode etik ini menekankan pentingnya perawat untuk senantiasa menjaga hubungan baik dengan sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara suasana kerja yang harmonis maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Perawat juga diwajibkan untuk bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan secara tidak kompeten, tidak etis, dan ilegal. Kewajiban untuk melindungi klien dari praktik yang tidak kompeten menyoroti peran perawat sebagai garda terdepan dalam menjaga keselamatan pasien.  

Domain kelima adalah Perawat dan Profesi. Dalam domain ini, kode etik menyatakan bahwa perawat memiliki peran utama dalam menetapkan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan. Perawat juga didorong untuk berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan dan berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi. Peran utama perawat dalam menentukan standar profesi menunjukkan komitmen terhadap regulasi diri dan peningkatan kualitas berkelanjutan.  

Kode etik keperawatan Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan anggota PPNI yang melanggar kode etik dapat diperiksa oleh Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK) PPNI dan dapat diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Sanksi yang diberikan dapat berupa tingkatan dari ringan hingga berat, meliputi penasehatan, peringatan lisan, peringatan tertulis, pembinaan perilaku, reschooling, pemecatan sementara sebagai anggota PPNI serta pencabutan izin sementara, hingga pencabutan keanggotaan dan izin perawat. Informasi mengenai sanksi ini menegaskan keseriusan organisasi profesi dalam menegakkan standar etik.

 

Standar Praktik Keperawatan dan Implikasi Etis

Standar praktik keperawatan di Indonesia merupakan ekspektasi atau harapan minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif, dan etis. Standar ini menjadi komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh anggota profesi. 

Etika merupakan komponen integral dari standar praktik keperawatan, memastikan bahwa setiap tindakan perawat tidak hanya kompeten secara teknis tetapi juga bertanggung jawab secara moral. Standar praktik mencakup berbagai aspek asuhan keperawatan, mulai dari pengkajian, diagnosis, perencanaan, implementasi, hingga evaluasi.  

Dalam tahap pengkajian, perawat mengumpulkan data tentang status kesehatan pasien secara sistematis dan komprehensif. Aspek etis dalam tahap ini mencakup menghormati privasi pasien saat mengumpulkan informasi dan memberikan informasi yang jujur dan akurat kepada pasien mengenai tujuan pengkajian. 

Pada tahap diagnosis keperawatan, perawat menganalisis data untuk merumuskan diagnosis yang tepat. Implikasi etis di sini termasuk menghindari bias dalam interpretasi data dan memastikan diagnosis didasarkan pada bukti yang objektif. 

Tahap perencanaan melibatkan penyusunan rencana asuhan keperawatan yang individual sesuai dengan kebutuhan pasien. Prinsip otonomi sangat relevan di tahap ini, di mana perawat harus melibatkan pasien dalam penyusunan rencana perawatan dan menghormati preferensi mereka. 

Tahap implementasi adalah pelaksanaan tindakan keperawatan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Di sini, prinsip berbuat baik dan tidak merugikan menjadi panduan utama dalam setiap tindakan yang dilakukan. Perawat harus memastikan bahwa tindakan yang dilakukan aman, tepat, dan bermanfaat bagi pasien. Tahap evaluasi adalah penilaian terhadap kemajuan pasien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Aspek etis dalam evaluasi mencakup kejujuran dalam menilai hasil dan melakukan revisi rencana perawatan jika diperlukan. Klien menjadi fokus utama dalam standar praktik keperawatan , yang sejalan dengan prinsip-prinsip etik yang mengedepankan kepentingan pasien. 

Lebih lanjut, standar praktik juga mengakui otonomi perawat dalam pekerjaan mereka , yang memungkinkan perawat untuk menggunakan penilaian profesional mereka dalam memberikan asuhan yang etis dan berkualitas. 

 

Nilai-Nilai Etik yang Mendasari Praktik Keperawatan

Praktik keperawatan di Indonesia tidak hanya didasarkan pada prinsip-prinsip etik yang spesifik dan kode etik profesi, tetapi juga pada nilai-nilai etik yang lebih luas yang membentuk karakter dan perilaku profesional seorang perawat. Nilai-nilai ini menjadi landasan moral yang membimbing perawat dalam setiap aspek interaksi mereka dengan pasien, keluarga, kolega, dan masyarakat. Beberapa nilai etik penting yang mendasari praktik keperawatan meliputi kasih sayang , empati , penghormatan terhadap martabat manusia , integritas , tanggung jawab , dan komitmen terhadap keadilan sosial. Sikap lemah lembut dan penuh kasih sayang merupakan nilai yang sangat dihargai dalam praktik keperawatan di Indonesia. Nilai-nilai ini tidak hanya memengaruhi cara perawat memberikan asuhan secara teknis, tetapi juga bagaimana mereka berinteraksi secara interpersonal dengan pasien, membangun hubungan saling percaya, dan menciptakan lingkungan perawatan yang mendukung penyembuhan. Penghormatan terhadap individu tanpa prasangka dan perlindungan privasi pasien juga merupakan nilai-nilai penting yang sejalan dengan prinsip keadilan dan kerahasiaan. Nilai-nilai ini memberikan arah moral bagi perawat dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari dan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi keperawatan.  

 

Dilema Etik dalam Konteks Keperawatan di Indonesia

Dalam praktik keperawatan sehari-hari di Indonesia, perawat seringkali dihadapkan pada berbagai situasi yang menimbulkan dilema etik. Dilema etik terjadi ketika seorang perawat harus memilih antara dua atau lebih tindakan yang sama-sama memiliki landasan moral yang kuat, namun tidak dapat dilakukan keduanya. Beberapa contoh dilema etik yang umum dihadapi meliputi keputusan terkait perawatan akhir hayat seperti euthanasia dan penghentian pengobatan , terutama dalam situasi di mana terdapat perbedaan pandangan antara pasien, keluarga, dan tim medis. Isu informed consent dan otonomi pasien juga sering menjadi sumber dilema, terutama ketika pasien berada dalam kondisi kritis atau tidak mampu mengambil keputusan sendiri. Alokasi sumber daya yang terbatas dan prioritas perawatan juga dapat menimbulkan konflik etik, terutama dalam situasi gawat darurat atau pandemi. 

Perawat juga mungkin menghadapi dilema terkait dengan menjaga kerahasiaan pasien versus kebutuhan untuk mengungkapkan informasi demi keselamatan pasien atau masyarakat. Konflik antara keinginan pasien dan keluarga juga merupakan dilema yang sering terjadi dalam praktik keperawatan di Indonesia , mengingat kuatnya nilai-nilai kekeluargaan dalam budaya Indonesia. Selain itu, isu-isu sensitif seperti aborsi juga dapat menimbulkan dilema etik bagi perawat. 

Dilema-dilema ini seringkali melibatkan konflik antara berbagai prinsip etik, nilai-nilai pribadi perawat, dan kewajiban profesional serta hukum yang berlaku. Situasi akhir hayat seringkali menjadi area yang sangat menantang, di mana perawat harus menavigasi antara keinginan pasien untuk mengakhiri penderitaan, kewajiban untuk mempertahankan kehidupan, dan batasan hukum terkait euthanasia. Kuatnya nilai kekeluargaan di Indonesia juga menambah kompleksitas dilema etik, terutama ketika keinginan pasien bertentangan dengan harapan keluarga.  

 

Proses Pengambilan Keputusan Etik

Menghadapi dilema etik membutuhkan proses pengambilan keputusan yang sistematis dan terstruktur. Beberapa model dan kerangka kerja dapat digunakan oleh perawat untuk menavigasi situasi etik yang kompleks. Salah satu model yang umum digunakan melibatkan beberapa langkah, termasuk mengembangkan data dasar dengan mengumpulkan semua informasi yang relevan mengenai situasi tersebut. 

Langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi konflik etik yang mendasarinya. Setelah itu, perawat perlu mempertimbangkan berbagai alternatif tindakan yang mungkin diambil beserta potensi konsekuensinya. Menentukan siapa pengambil keputusan yang tepat dalam situasi tersebut juga merupakan langkah penting. Selanjutnya, perawat perlu mendefinisikan kewajiban profesional mereka dalam konteks dilema tersebut. 

Akhirnya, keputusan etik yang terbaik dapat diambil berdasarkan analisis yang cermat terhadap semua informasi dan prinsip etik yang relevan. Proses pengambilan keputusan etik harus didasarkan pada pemikiran rasional dan logis, bukan hanya respons emosional. Perawat juga berperan sebagai konselor dan advokat bagi pasien dan keluarga selama proses ini. Kolaborasi interprofesional dengan anggota tim kesehatan lainnya juga sangat penting dalam pengambilan keputusan etik yang komprehensif. Langkah-langkah sistematis ini membantu perawat untuk menganalisis dilema secara objektif dan mencapai keputusan yang paling etis dan bertanggung jawab.  

 

Prinsip Etik Keperawatan merupakan landasan esensial bagi praktik keperawatan yang profesional dan berkualitas di Indonesia. Pemahaman dan penerapan yang mendalam terhadap prinsip-prinsip dasar seperti otonomi, berbuat baik, keadilan, tidak merugikan, kejujuran, menepati janji, kerahasiaan, dan akuntabilitas, serta kode etik keperawatan Indonesia yang mengatur tanggung jawab perawat dalam berbagai domain, sangat penting untuk memastikan asuhan yang diberikan berpusat pada pasien, menghormati hak-hak mereka, dan menjunjung tinggi standar profesional. 

 

Nilai-nilai etik yang lebih luas seperti kasih sayang, empati, dan integritas juga memainkan peran krusial dalam membentuk perilaku profesional perawat. Meskipun demikian, perawat seringkali dihadapkan pada berbagai dilema etik yang kompleks, yang memerlukan proses pengambilan keputusan yang sistematis dan kolaboratif. Implementasi prinsip etik secara konsisten dalam praktik keperawatan merupakan kunci untuk mencegah terjadinya bahaya fisik dan emosional bagi pasien dan untuk membangun serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap profesi keperawatan.

 

Bagikan artikel ini