Transformasi UU Kesehatan : Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 13 Nov 2023

Bagikan

Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan

Tenaga medis dan tenaga kesehatan berperan penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hal ini dikarenakan tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan tiang utama dalam sistem pelayanan kesehatan dimana mereka memiliki andil dalam merawat pasien, mendiagnosa penyakit, dan memberikan dukungan medis yang sangat dibutuhkan. Akan tetapi, pada praktiknya tentu ada berbagai tantangan yang harus dihadapi, termasuk risiko berupa tindak kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sepakat bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum yang kuat saat mereka menjalani tugas mulia mereka. Perlindungan ini mencakup penghindaran dari tindak kekerasan, pelecehan, dan perundungan, serta perlindungan hukum bagi mereka yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.

Sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tenaga medis dan tenaga kesehatan tentu akan menghadapi berbagai tantangan serta risiko setiap harinya. Tindak kekerasan, pelecehan, hingga perundungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi hal yang tidak dapat dihindari. Ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat menghambat pelayanan kesehatan yang efektif.

Pasal 273 ayat (1) UU 17/2023 menyebutkan bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lolos kualifikasi berhak untuk :

  1. mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien;

  2. mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari Pasien atau keluarganya;

  3. mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. mendapatkan perlindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan;

  5. mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia,moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya;

  7. mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;\

  8. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkandiri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan,dan karir di bidang profesinya;

  9. menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik,atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  10. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, UU 17/2023 menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah bahwa setiap tindak kekerasan, pelecehan, dan perundungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus dihukum.

Lebih lanjut lagi, Pasal 273 ayat (2) UU 17/2023 menyebutkan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para tenaga medis dan tenaga kesehatan. Di sisi lain, hal ini juga memberikan pesan kepada masyarakat bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan bukan hanya bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan, namun ada pula hak-hak yang mereka peroleh sebagai bagian dari penyelenggara pelayanan kesehatan.

 

Hadirnya Undang-Undang Kesehatan merupakan langkah maju yang penting dalam menjaga integritas dan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan, dimana dalam pelaksanaannya diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang merasa terlindungi akan dapat memberikan perawatan yang maksimal, lebih baik dan berkelanjutan.

 

Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk terus mengembangkan undang-undang kesehatan guna memperbaiki perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan berkualitas dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Dengan demikian, Undang-Undang Kesehatan bukan hanya menjadi alat untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, tetapi juga menjadi fondasi yang kuat untuk sistem kesehatan yang lebih baik dan berkelanjutan.

 

Bagikan artikel ini