Transformasi UU Kesehatan : Menuju Integrasi Data Kesehatan yang Komprehensif

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 13 Nov 2023

Bagikan

Menuju Integrasi Data Kesehatan yang Komprehensif

Sistem informasi kesehatan adalah pondasi penting dalam mengelola perawatan kesehatan yang berkualitas. Integrasi sistem informasi kesehatan adalah proses menggabungkan berbagai sumber data dan sistem informasi kesehatan untuk menciptakan infrastruktur yang bersifat komprehensif dan terpadu. Hal ini memungkinkan berbagai pihak dalam sistem perawatan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, laboratorium, apotek, dan pemerintah, untuk berbagi informasi dan berkomunikasi dengan lebih efisien.

Pasal 345 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) tentang Kesehatan menyebutkan bahwa dalam rangka melakukan Upaya Kesehatan yang efektif dan efisien diselenggarakan Sistem Informasi Kesehatan.

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa integrasi berbagai sistem informasi kesehatan merupakan suatu langkah penting. Hal ini dapat dilakukan dengan menggabungkan data kesehatan dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, laboratorium, dan dokter. Data tersebut kemudian dikumpulkan dalam satu platform yang terpadu. Tujuan utama dari integrasi ini adalah untuk memudahkan setiap orang dalam mengakses data kesehatannya tanpa mengorbankan perlindungan data individu.

Pasal 346 UU 17/2023 menyebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan dilakukan untuk :

  1. mendukung pelayanan di bidang kesehatan

  2. menjamin mutu dan keandalan sistem

  3. melaksanakan tata kelola sistem informasi yang sesuai dengan arsitektur Sistem Informasi Kesehatan

  4. melaksanakan Arsitektur Sistem Informasi Kesehatan yang sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri

  5. pengembangan sistem informasi di bidang bioteknologi Kesehatan

  6. menerapkan proses data dan informasi kesehatan yang sesuai di wilayah Indonesia

  7. menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap proses data dan informasi kesehatan di luar wilayah Indonesia

Pasal 349 menjelaskan bahwa pelaksanaan pemrosesan data dan informasi kesehatan meliputi :

  1. Perencanaan;

  2. Pengumpulan;

  3. Penyimpanan;

  4. Pemeriksaan;

  5. Transfer;

  6. Pemanfaatan; dan

  7. Pemusnahan.

Seiring dengan hal tersebut, Pasal 281 menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, pelaksanaan praktik kesehatan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Integrasi sistem informasi kesehatan dinilai dapat memberikan berbagai dampak positif yang mampu mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang memadai. Beberapa manfaat dari integrasi sistem informasi kesehatan antara lain :

Akses yang Mudah dan Aman

Salah satu manfaat utama dari integrasi sistem informasi kesehatan adalah memungkinkan setiap individu untuk dengan mudah mengakses data kesehatannya. Hal ini tentu akan membantu pasien dalam mengikuti riwayat kesehatan mereka, memahami diagnosis dan pengobatan, serta memantau perkembangan kondisi mereka.

Integrasi sistem informasi kesehatan membawa manfaat besar bagi sistem perawatan kesehatan dan pasien. Dengan integrasi ini, informasi kesehatan pasien dapat diakses dengan lebih cepat dan mudah oleh penyedia layanan kesehatan yang berwenang. Ini meningkatkan koordinasi perawatan, mengurangi risiko kesalahan medis, dan memungkinkan pemberian layanan yang lebih efisien dan terkoordinasi.

Perlindungan Data Individu

Sebagaimana kita tahu bahwa integrasi sistem informasi kesehatan memungkinkan akses yang lebih mudah, namun perlindungan data individu tetap menjadi prioritas. Pemerintah berupaya untuk menjaga keamanan data yang ketat guna menjaga kerahasiaan data pasien. Hal ini dilakukan agar data yang telah masuk dalam sistem tidak serta-merta disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Peningkatan Kualitas Perawatan Kesehatan

Integrasi sistem informasi kesehatan memiliki dampak besar pada perawatan kesehatan. Hal ini dikarenakan informasi kesehatan pasien dapat diakses dengan lebih cepat dan mudah oleh penyedia layanan kesehatan yang berwenang. Dengan demikian, kemudahan akses tersebut juga berdampak pada peningkatan koordinasi dalam perawatan, mengurangi risiko kesalahan medis, dan memungkinkan pemberian layanan yang lebih efisien dan terkoordinasi.

Hadirnya UU 17/2023 yang mendorong integrasi sistem informasi kesehatan menjadi bentuk komitmen Pemerintah dalam upaya mewujudkan masa depan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang modern, efisien, dan mudah dijangkau. Dengan fokus pada akses data yang lebih mudah dan perlindungan data individu yang kuat, integrasi sistem informasi kesehatan diharapkan dapat menjadi salah satu inovasi kunci dalam perbaikan sistem kesehatan yang akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagikan artikel ini