Kemenkes Terbitkan KMK SPBE dalam Rangka Akselerasi Digitalisasi Layanan dan Strategi Transformasi Kesehatan

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 27 Dec 2022

Bagikan

Kemenkes: KMK SPBE Akselerasi Digitalisasi Layanan Kesehatan

Perkembangan teknologi di Indonesia meningkat secara cepat, mulai dari sektor transportasi, keuangan, pariwisata, pertanian hingga pekerjaan. Pemerintah tidak melupakan sektor kesehatan yang menjadi faktor pendukung kesehatan masyarakat Indonesia. Maka dari itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2022 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan dan Strategi Transformasi Digital Kesehatan.

 

Setiaji selaku Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) mengatakan transformasi digital tidak hanya digunakan di dalam kementerian saja, tetapi juga untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan memberikan standarisasi data kesehatan dan mengintegrasikan sistem fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Di dalam KMK dibahas dengan lengkap implementasi teknis dari Cetak Biru Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024 dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan tata kelola pemerintahan. Pelaksanaan SPBE termasuk mengintegrasikan data ke platform SATUSEHAT.

 

Platform SATUSEHAT adalah platform berbasis layanan yang memiliki standarisasi interoperabilitas yang ditetapkan oleh Kemenkes, yang memiliki tujuan mengintegrasikan data kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan dalam bentuk rekam medis elektronik (RME). Dengan itu, data yang terintegrasi dari masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan menjadi satu format yang sama.

 

Sejak pandemi COVID-19, Kemenkes meluncurkan aplikasi Peduli Lindungi dengan tujuan mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan hasil pemeriksaan laboratorium terkait COVID-19 yang dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah, serta memberi layanan contact tracing. Aplikasi ini dapat dikategorikan sebagai citizen health app (CHA) yang mengizinkan masyarakat untuk mengakses data kesehatan mereka seperti sertifikat vaksin dan hasil tes COVID-19.

 

Bersamaan dengan standarisasi data kesehatan bagi penyedia pelayanan kesehatan, Kemenkes juga sedang mengembangkan aplikasi CHA yang nantinya dapat memuat fitur berupa informasi yang terintegrasi ke dalam SATUSEHAT, termasuk RME. Masyarakat dapat memantau kondisi kesehatannya, memiliki data rekam medis terintegrasi dari masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan yang pernah ia kunjungi, serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih personal dan presisi. 

 

Terbitnya KMK diharapkan dapat mendorong para pelaku industri kesehatan untuk memanfaatkan teknologi dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan. Banyaknya tantangan pelayanan kesehatan di Indonesia memungkinkan masyarakat untuk berpikir secara kreatif untuk mencari solusi yang efektif dan efisien, serta melakukan akselerasi digitalisasi layanan kesehatan yang dilakukan dalam beberapa tahap. 


Aido Health menjadi salah satu mitra penyedia sistem elektronik dapat membantu fasilitas kesehatan Anda untuk mewujudkan transformasi digital pelayanan kesehatan Anda, hubungi kami.

Referensi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Akselerasi Digitalisasi Layanan, Kemenkes Terbitkan KMK SPBE dan Strategi Transformasi Digital Kesehatan. Diakses pada 2022.

Bagikan artikel ini