Dunia kesehatan terus mengalami kemajuan. Hal ini bisa dilihat dari terus dilakukannya transformasi teknologi guna meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satu langkah transformasi yang ditempuh adalah peralihan penggunaan Rekam Medis Manual ke Rekam Medis Elektronik (RME).
Rekam Medis merupakan dokumen yang mencakup informasi identitas pasien, hasil pemeriksaan, prosedur pengobatan, tindakan, dan layanan kesehatan lain yang diberikan kepada pasien. Penggunaan RME memberikan jaminan lebih tinggi terhadap keamanan dan kerahasiaan data pribadi pasien. Tidak hanya itu saja RME ini juga memiliki banyak sekali manfaat
Oleh karenanya implementasi Rekam Medis Elektronik harus segera diterapkan oleh semua lembaga kesehatan yang ada. Bahkan demi mempercepat implementasi tersebut pemerintah memberikan batas waktu. Lantas sampai kapankah batas waktu implementasi rekam medis elektronik ini diberikan?
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, semua fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk menerapkan rekam medis elektronik sesuai ketentuan Peraturan Menteri tersebut, dengan batas waktu paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
Bahkan melalui surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 2023 yang lalu juga dijelaskan mengenai batas waktu implementasi rekam medis elektronik ini.
Implementasi rekam medis elektronik ini dianggap sebagai bagian dari transformasi kesehatan, khususnya dalam pilar keenam, yakni Transformasi Teknologi Kesehatan. Tujuannya sendiri adalah sebagai dasar pengolahan data kesehatan nasional.
Pelaksanaan rekam medis elektronik mencakup pencatatan layanan melalui berbagai sistem rekam medis seperti Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit General Open Source (SIMRS-GOS), Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIM Klinik), ataupun sistem lainnya.
Hal ini juga termasuk pencatatan layanan di luar gedung melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) atau sistem daerah yang mematuhi standar Platform SATUSEHAT. Penyelenggaraan rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan harus memenuhi prinsip keamanan dan kerahasiaan yang mana data yang diproses pada rekam medis elektronik tersebut merupakan data pribadi spesifik.
Hal ini tentunya diperkuat juga dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi. Selain itu data rekam medis wajib terintegrasi dengan Platform SATU SEHAT yang merupakan Sistem Informasi Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan dengan tujuan mengintegrasikan dan menstandarisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan
Adapun semua itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Data yang terintegrasi dengan Platform SATU SEHAT juga akan mempermudah pasien dan masyarakat mengakses data kesehatan dirinya dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain karena kebijakan kemenkes yang mana menurut peraturan menteri kesehatan implementasi rekam medis elektronik maksimal harus dilakukan tanggal 31 Desember 2023 lalu ada alasan lain kenapa implementasi harus segera dilakukan. Alasan tersebut diantaranya:
Pengelolaan data secara digital melalui aplikasi menjadi lebih efisien dan efektif dengan adopsi rekam medis elektronik (RME). Kombinasi RME dengan sistem informasi faskes dan platform Indonesia Health Services (IHS) membuka akses cepat dan menyeluruh terhadap data kesehatan pasien.
Melalui RME, rekam medis pasien dari berbagai fasilitas kesehatan terhubung dan dapat diakses dalam pemeriksaan yang paling mutakhir, termasuk informasi mengenai penanganan dan obat yang telah diberikan.
Integrasi data rekam medis ini menjadi sumber informasi yang krusial bagi dokter dan tenaga kesehatan dalam menganalisis kondisi pasien secara akurat, dengan landasan pada rekam medis yang komprehensif.
Inovasi ini berpotensi meningkatkan kualitas perawatan dan pengobatan pasien secara signifikan.Ketersediaan data rekam medis elektronik yang lengkap, cepat, dan akurat akan menjadi alat bantu bagi pihak manajemen fasilitas kesehatan dalam menganalisis kondisi layanan.
Dengan mudah, manajemen dapat mengakses statistik terkait pengembangan layanan, ketersediaan obat dan peralatan medis, serta gambaran penyakit yang umumnya diderita oleh pasien. Informasi-informasi ini menjadi landasan bagi manajemen dalam membuat keputusan dengan lebih mudah dan terinformasi.
Implementasi rekam medis elektronik memiliki potensi untuk merubah layanan di fasilitas kesehatan menjadi lebih optimal dan responsif. Dengan penanganan yang lebih efektif, secara otomatis, kualitas pelayanan terhadap pasien akan meningkat. Dampak positif ini pada akhirnya akan menciptakan kepuasan di kalangan pasien terhadap pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.
Pasien yang merasa senang dan puas dengan pelayanan tersebut akan secara alami meningkatkan tingkat kepercayaan mereka terhadap fasilitas kesehatan. Saat kepercayaan ini terbentuk, reputasi dan kredibilitas fasilitas kesehatan di mata masyarakat juga akan mengalami peningkatan yang signifikan.
Untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan, penting bagi fasilitas kesehatan untuk segera mengadopsi penggunaan rekam medis elektronik (RME). Hal ini diperkuat oleh kebijakan wajib dari Kementerian Kesehatan yang menetapkan batas waktu implementasi RME hingga akhir tahun 2023 lalu. Bahkan pemerintah sendiri akan menerapkan sanksi untuk yang belum mengimplementasikannya.
Saksi awal yang harus dihadapi adalah sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis. Peringatan ini diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang belum melaksanakan Rekam Medis Elektronik yang terhubung dengan SATU SEHAT hingga akhir tahun 2023.
Selanjutnya, sanksi akan diberlakukan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan implementasi RME sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Jika RME telah dijalankan tetapi belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT pada atau sebelum 31 Maret 2024, sanksi akan diberlakukan.
Fasilitas yang telah menerapkan Rekam Medis Elektronik dan terhubung dengan SATU SEHAT tetapi data kunjungan pasien yang terkirim kurang dari 50% hingga 31 Juli 2023 juga akan dikenakan sanksi.
Jika hingga akhir tahun 2023 data kunjungan pasien yang terkirim ke SATU SEHAT kurang dari 100%, sanksi administratif akan diberlakukan. Fasilitas yang belum mencatatkan layanan di luar gedung hingga 31 Desember 2023 juga akan dikenakan sanksi.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik dan tidak terintegrasi dengan SATU SEHAT hingga 31 Juli 2024 akan menghadapi konsekuensi serius, yaitu pencabutan status akreditasi yang telah diperoleh. Sanksi paling berat yang akan diterapkan adalah pencabutan izin usaha oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam upaya memastikan kesesuaian dengan peraturan Kementerian Kesehatan mengenai batas waktu implementasi rekam medis elektronik maka Aido.id mempertegas komitmennya untuk menjadi perantara sekaligus solusi terbaik bagi fasilitas kesehatan yang berniat menerapkan rekam medis elektronik.
Untuk itu, agar tak terhindar dari sanksi yang tak diharapkan, segera implementasikan Rekam Medis Elektronik pada fasilitas layanan kesehatan Anda dan jika Anda mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi AIDO untuk mekanisme dan bantuan menyeluruh.
Anda mungkin juga tertarik