Highlight Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Klinik di Indonesia

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 08 Dec 2023

Bagikan

Highlight Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Klinik di Indonesia

Sekilas Tentang Klinik

Klinik merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 (PP 47/2016) bahwa beberapa jenis fasilitas pelayanan kesehatan antara lain:

  1. tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan;

  2. pusat kesehatan masyarakat;

  3. klinik;

  4. rumah sakit;

  5. Apotek;

  6. unit transfusi darah;

  7. laboratorium kesehatan;

  8. optikal;

  9. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan

  10. fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.

Sebagai informasi, Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 (Permenkes 9/2014) tentang Klinik menyebutkan bahwa berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibedakan menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama, dimana Klinik Pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar (Pasal 2 ayat (2)) dan Klinik Utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik (Pasal 2 ayat (3)).

Dikutip dari laman Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes, terdapat perbedaan pelayanan kesehatan pada Klinik Pratama dan Klinik Utama. Perbedaan pelayanan kesehatan tersebut antara lain sebagai berikut:

Klinik Pratama

Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar. Adapun dalam pelaksanaannya terdapat pelayanan kesehatan seperti berikut:

  1. Pelayanan dokter umum

  2. Pelayanan dokter gigi umum

  3. Pelayanan tindakan sederhana

  4. Pelayanan kebidanan sederhana

  5. Pelayanan administrasi rekam medis

Klinik Utama

Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialis. Adapun pelayanan kesehatan yang dilayani adalah sebagai berikut:

  1. Pelayanan medis yang meliputi:

  • Pelayanan pemeriksaan dokter umum.

  • Pelayanan pemeriksaan dokter gigi umum.

  • Pelayanan pemeriksaan dokter spesialis yang terdiri dari dokter spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, dokter spesialis Paru, dokter spesialis Okupasi dan dokter spesialis Rehabilitasi Medik.

  1. Pelayanan Gawat Darurat

  2. Pelayanan Laboratorium yang meliputi pemeriksaan antara lain:

  • Kimia Klinik, seperti pemeriksaan kolesterol, gula darah, SGOT, SGPT, asam urat, dan lain-lain.

  • Serologi, seperti pemeriksaan widal, HbSAg, NS1, dll.

  • Hematologi, seperti pemeriksaan trombosit, Hb, leukosit, dll.

  1. Pelayanan Radiologi yang melayani pemeriksaan konvensional umum non kontras dan pemeriksaan gigi panoramik.

  2. Pelayanan Fisioterapi yang meliputi tindakan fisioterapi sederhana, sedang dan terampil

  3. Pelayanan Farmasi

  4. Urusan sumber daya manusia dan administrasi umum di internal UPK

 

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klinik di Indonesia

Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/7928/2023 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Klinik menyebutkan bahwa kegiatan pelayanan pada suatu klinik memiliki tingkat risiko menengah tinggi, sehingga pelaku usaha harus memiliki legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar yang dapat diperoleh melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Berikut beberapa Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang klinik di Indonesia:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2023 (Permenkes 18/2023) tentang Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus

Kawasan Ekonomi Khusus merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Sebagaimana dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya, dalam Permenkes 18/2023 Klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif.

Pasal 2 Permenkes 18/2023 menyebutkan bahwa Pengaturan Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus bertujuan untuk memberikan acuan bagi pelaku usaha, kepala Klinik, pemerintah, dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus.

Dengan demikian, tujuan utama ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan ini antara lain untuk:

  • Menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, serta peningkatan investasi bidang kesehatan di dalam negeri. Salah satu langkah untuk mencapai tujuan ini adalah dengan dilakukannya penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada klinik, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus.

  • Memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya yang berada pada Kawasan Ekonomi Khusus dalam menerima pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan dengan standar pelayanan internasional yang diberikan oleh klinik di luar negeri.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 (Permenkes 34/2022) tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi

Akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan kesehatan (dalam hal ini pada klinik) setelah dilakukan penilaian bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tersebut telah memenuhi standar akreditasi.

Pasal 2 (Permenkes 34/2022) menyebutkan bahwa tujuan dari akreditasi antara lain untuk:

  1. meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat;

  2. meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan;

  3. meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan

  4. mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 (Permenkes 8/2022) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Peraturan ini berfokus pada standar kegiatan usaha dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk menyangkut perizinan berbasis risiko dalam sektor kesehatan. Penetapan peraturan ini sebagai upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan untuk penanganan dan perawatan bagi penderita penyakit ginjal.

Ruang lingkup Permenkes 8/2022 meliputi standar penetapan aktivitas penyelenggaraan pelayanan dialisis, dimana standar ini bertujuan mengatur kegiatan pelayanan penunjang kesehatan berupa pelayanan dialisis di rumah sakit atau klinik utama.

Dalam implementasinya, terdapat variasi pada pelaksanaan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha klinik dari Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah selaku Instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan verifikasi dokumen dan lapangan. Hal ini mengakibatkan terjadinya kendala dalam penyelenggaraan perizinan berusaha bagi klinik, terutama mengenai ketentuan persyaratan bangunan dan sumber daya manusia yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/7928/2023 Tahun 2023 disebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam rangka pemberian perizinan berusaha klinik, yaitu sebagai berikut:

  1. Bangunan klinik harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, antara lain:

  1. bangunan klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisikbangunannya dengan tempat tinggal perorangan; dan

  2. pemenuhan persyaratan bangunan fisik bagi klinik yang terletak di kantor, apartemen dan rumah susun, gedung pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  1. Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang paripurna, fasilitas pelayanan kesehatan lain dapat bergabung dalam satu bangunandengan klinik sepanjang memenuhi standar usaha kegiatan masing-masing baik persyaratan dasar maupun persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko berupa persyaratan administrasi dan teknis, dan memperoleh perizinan berusaha, dengan ketentuan:

  1. fasilitas pelayanan kesehatan lain tersebut harus memiliki struktur organisasi dan sumber daya manusia yang terpisah dengan klinik;

  2. untuk klinik rawat inap, penyelenggaraan pelayanan laboratorium diklinik dapat melalui kerja sama dengan laboratorium medis utama yang berada dalam satu bangunan dengan klinik;

  3. ruangan, prasarana, dan peralatan yang bersifat umum (non teknis)dapat digunakan secara bersama, seperti ruang pendaftaran, ruang tunggu, kamar mandi/wc, dan ruang laktasi/ASI; dan

  4. fasilitas pelayanan kesehatan lain tersebut berupa: 1) apotek;2) laboratorium medis; dan 3) optikal.

  1. Klinik dapat menyelenggarakan pelayanan laboratorium untuk menunjang upaya diagnosis dan pengobatan klinik sesuai dengan standar pelayanan laboratorium di Puskesmas, baik klinik pratama maupun klinik utama. Apabila kemampuan pelayanan laboratorium melebihi kemampuan pelayanan laboratorium di Puskesmas, maka laboratorium tersebut harus memiliki perizinan berusaha sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tersendiri.

  2. Klinik utama paling sedikit memiliki 2 dokter spesialis, 2 dokter gigi spesialis, atau 1 dokter spesialis dan 1 dokter gigi spesialis yang memberikan pelayanan medik spesialistik dan/atau pelayanan medik spesialistik gigi dan mulut sebagai profesional pemberi asuhan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 (Permenkes 5/2022) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156)

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pelaksanaan perumusan kebijakan, termasuk penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan, termasuk pada klinik merupakan tugas Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021 (Permenkes 34/2021) Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik

Peraturan ini sekaligus menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya pada suatu klinik, agar mutu pelayanan kesehatan dapat meningkat sehingga memberikan dampak baik bagi pasien.

Pasal 2 Permenkes 34/2021 menyebutkan bahwa Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik bertujuan untuk:

  1. meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian;

  2. menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi Tenaga Kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya; dan

  3. melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).

Setiap klinik wajib mempunyai apoteker yang berperan sebagai penanggung jawab Pelayanan Kefarmasian. Pasal 4 Permenkes 34/2021 menjelaskan bahwa dalam melaksanakan Pelayanan Kefarmasian, apoteker harus menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian meliputi:

  1. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP); dan

  2. Pelayanan Farmasi Klinis.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 (Permenkes 14/2021) tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 (Permenkes 73/2016) tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek

Pasal 3 Permenkes 73/2016 menyebutkan bahwa Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi standar pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan standar pelayanan farmasi klinik, dimana pelayanan farmasi klinik meliputi:

  1. pengkajian Resep;

  2. dispensing;

  3. Pelayanan Informasi Obat (PIO);

  4. konseling;

  5. Pelayanan Kefarmasian di rumah (home pharmacy care);

  6. Pemantauan Terapi Obat (PTO); dan

  7. Monitoring Efek Samping Obat (MESO).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2016 (Permenkes 47/2016) Tentang Penyelenggaraan Terapi Buprenorfina

Buprenorfina adalah narkotika berupa obat jadi yang termasuk jenis narkotika golongan III dalam bentuk sediaan tunggal atau kombinasi dengan nalokson. Peraturan ini menyebutkan bahwa penyelenggaraan terapi Buprenorfina dapat dilaksanakan di klinik yang merupakan Fasilitas Rehabilitasi Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 (Permenkes 9/2014) Tentang Klinik

Peraturan ini merupakan pedoman utama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada suatu klinik yang sekaligus menjadi implementasi pengaturan penyelenggaraan klinik sesuai perkembangan dan perlindungan kepada masyarakat. Klinik memiliki kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan peraturan internal klinik. Peraturan internal klinik merupakan kebijakan tertulis dari pemilik klinik yang memuat bagaimana tata kelola manajemen dan pelayanan kesehatan di klinik diselenggarakan.

 

Melalui berbagai regulasi, khusus Peraturan Menteri Kesehatan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, setiap klinik wajib untuk menjalankan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mematuhi standar-standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelayanan kesehatan yang diselenggarakan tersebut dapat memberikan manfaat secara maksimal bagi masyarakat. Selain itu, berbagai Peraturan Menteri Kesehatan diharapkan dapat menjadi acuan serta pedoman guna memastikan keselamatan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal pada klinik di Indonesia.

Bagikan artikel ini