Suatu negara perlu memaksimalkan pelayanan dalam bidang kesehatan secara maksimal. Salah satu upaya negara dalam mengoptimalkan pelayanan ini adalah dengan menerapkan Good Clinical Governance. Apa itu Good Clinical Governance dan apa saja manfaatnya? Simak penjelasan lengkapnya beserta peraturan terbarunya di sini!
Good Clinical Governance atau jika dalam bahasa Indonesia disebut tata kelola klinis yang baik adalah suatu sistem yang dapat menjamin suatu organisasi pemberi pelayanan kesehatan bertanggung jawab untuk senantiasa memperbaiki mutu pelayanannya sekaligus menjamin pemberian pelayanan dengan standar tinggi untuk menciptakan pelayanan prima.
Ada tujuh garis besar penerapan konsep tata kelola klinis yang baik ini. Tujuh garis besar yang dimaksud adalah membangun kepemimpinan efektif, menyusun rencana kerja mutu, fokus ke pasien, informasi, analisis dan pemahaman, orang biasa mengerjakan hal luar biasa, merancang pelayanan yang bagus atau baik, dan memastikan efektivitas pelayanan klinis.
Keterlibatan konsumen menjadi hal yang berperan penting dalam praktik tata kelola klinis yang baik ini. Sebagai contoh, pelayanan kesehatan yang baik dapat menekankan komunikasi dua arah di antara konsumen dan rumah sakit, seperti manajemen keluhan, survei kepuasan pasien, informed consent, dan berbagai keterlibatan konsumen lainnya.
Tata kelola klinis ini tidak dibuat tanpa tujuan. Salah satu manfaat atau tujuan adanya tata kelola klinis adalah peningkatan kepatuhan terhadap praktik klinis. Hal ini berarti tenaga kesehatan yang berperan dalam praktik klinis perlu melakukan praktik berbasis bukti dan meningkatkan kepuasan konsumen/pasien agar layanan terlaksana dengan baik.
Pengurangan jumlah risiko kejadian yang tidak diharapkan menjadi poin penting terkait manfaat tata kelola klinis yang baik. Adanya peraturan mengenai tata kelola klinis ini diharapkan mampu membuat rumah sakit, klinik, dan pusat pelayanan kesehatan lainnya dapat mengurangi jumlah kejadian yang tak diharapkan.
Pedoman pelaksanaan Good Clinical Governance di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 44 Thn 2009 tentang Rumah Sakit. Salah satu pasalnya, Pasal 36, menyatakan bahwa setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan tata kelola rumah sakit sekaligus tata kelola klinis baik.
Selain Pasal 36, ada juga pasal-pasal lain di dalam undang-undang ini yang mengatur terkait tata kelola ini. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 29, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 43. Undang-undang ini hadir sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan berbasis Good Clinical Governance.
Suatu sistem atau aturan yang sudah diatur tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya implementasi yang maksimal. Begitu juga dengan tata kelola klinis yang baik di Indonesia. Tata kelola klinis ini memerlukan implementasi yang maksimal agar hasilnya bisa maksimal dan tujuan penerapan sistem ini dapat tercapai dengan optimal.
Implementasi dari tata kelola klinis dapat berupa standar kualitas nasional di dalam layanan kesehatan atau bisa juga disebut dengan clinical guidelines dan adanya mekanisme layanan klinis berstandar tinggi. Implementasi lainnya dapat berupa adanya sistem efektif yang ada di dalam monitoring implementasi tata kelola tersebut.
Salah satu cara memaksimalkan penerapan Good Clinical Governance di Indonesia adalah dengan menerapkan teknologi di dalam layanan kesehatan. Anda dapat menggunakan RME dari AIDO untuk memaksimalkan hasil layanan kesehatan di lembaga tempat Anda bekerja. Ada pertanyaan lebih lanjut? Hubungi tim AIDO sekarang juga!
Anda mungkin juga tertarik