Dalam dunia pelayanan kesehatan, akreditasi rumah sakit memiliki peran yang sangat penting. Proses akreditasi ini bertujuan untuk menilai dan memastikan bahwa rumah sakit telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi yang terkait. Artikel ini akan membahas definisi akreditasi rumah sakit, manfaat yang diperoleh dari akreditasi, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan akreditasi rumah sakit.
Akreditasi rumah sakit merupakan proses penilaian eksternal yang dilakukan oleh lembaga independen terhadap rumah sakit. Proses ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengukur kualitas dan keselamatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit kepada pasien. Standar yang digunakan dalam proses akreditasi ini mencakup berbagai aspek, seperti kualitas pelayanan, manajemen risiko, kepatuhan terhadap peraturan, dan keamanan pasien.
Mengutip dari permenkes No.12/2022 Tentang Akreditasi Rumah Sakit
“Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi. Sedangkan standar akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien”
Lembaga akreditasi biasanya menggunakan kriteria yang telah ditetapkan dan mengadakan survei langsung ke rumah sakit untuk menilai kepatuhan mereka terhadap standar yang telah ditetapkan. Hasil akreditasi ini kemudian digunakan sebagai bentuk pengakuan bahwa rumah sakit tersebut telah mencapai standar tertentu dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Akreditasi rumah sakit memberikan manfaat yang signifikan, baik bagi rumah sakit itu sendiri maupun bagi masyarakat yang menggunakan pelayanan kesehatan. Beberapa manfaat utama dari akreditasi rumah sakit antara lain:
Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
Akreditasi mendorong rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Standar akreditasi yang ketat mendorong penggunaan praktik terbaik dan inovasi dalam penyediaan perawatan medis. Hal ini berdampak positif pada keselamatan pasien, efektivitas pengobatan, dan hasil yang lebih baik dalam penyembuhan penyakit.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat
Akreditasi memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa rumah sakit telah menjalankan praktik terbaik dalam pelayanan kesehatan. Masyarakat akan merasa lebih percaya dan nyaman saat menggunakan fasilitas rumah sakit yang telah terakreditasi, karena mereka tahu bahwa rumah sakit tersebut telah melalui evaluasi dan pemantauan yang ketat untuk memastikan kualitas pelayanan yang tinggi.
Meningkatkan kualitas manajemen rumah sakit
Proses akreditasi melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur yang ada di rumah sakit. Hal ini mendorong perbaikan dalam manajemen rumah sakit, termasuk pengelolaan sumber daya, sistem informasi, manajemen risiko, dan koordinasi antara berbagai departemen di rumah sakit. Akreditasi mendorong adopsi praktik manajemen terbaik dan memperkuat efisiensi operasional rumah sakit secara keseluruhan.
Memperkuat regulasi dan pengawasan
Proses akreditasi memberikan kerangka kerja yang jelas untuk mengawasi dan mengatur rumah sakit. Lembaga akreditasi melakukan pemantauan secara teratur untuk memastikan bahwa rumah sakit terus mematuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini membantu meminimalkan risiko malpraktik, meningkatkan keselamatan pasien, dan memperkuat perlindungan konsumen dalam pelayanan kesehatan.
Dalam mendapatkan akreditasi rumah sakit, ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Pertama, rumah sakit perlu mengidentifikasi lembaga akreditasi yang diakui dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Kemudian, rumah sakit harus melakukan persiapan yang matang dengan memeriksa kesiapan mereka dalam memenuhi standar akreditasi. Persiapan persiapan ini meliputi peninjauan kebijakan dan prosedur yang ada, pemenuhan persyaratan infrastruktur dan peralatan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Setelah persiapan, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan akreditasi ke lembaga akreditasi yang dipilih. Rumah sakit harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi. Dokumen-dokumen ini termasuk data kepegawaian, catatan medis, kebijakan dan prosedur, serta bukti pemenuhan standar akreditasi.
Setelah permohonan diajukan, rumah sakit akan menjalani proses penilaian oleh tim akreditasi. Tim akreditasi akan melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk melakukan penilaian langsung terhadap fasilitas, layanan, dan praktik rumah sakit. Tim akan memeriksa sejauh mana rumah sakit memenuhi standar akreditasi yang telah ditetapkan.
Selama penilaian, rumah sakit harus memastikan bahwa seluruh staf dan departemen terlibat secara aktif dan memberikan kerjasama penuh kepada tim akreditasi. Tim akan melakukan wawancara dengan staf rumah sakit, memeriksa dokumentasi, melihat prosedur operasional, dan mengevaluasi kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi.
Setelah penilaian selesai, tim akreditasi akan memberikan laporan penilaian yang berisi hasil evaluasi mereka. Laporan ini akan mencakup rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan oleh rumah sakit untuk memenuhi standar akreditasi. Rumah sakit kemudian perlu mengimplementasikan perbaikan yang diperlukan dan mempersiapkan diri untuk penilaian berikutnya.
Jika rumah sakit memenuhi semua standar akreditasi yang ditetapkan, lembaga akreditasi akan memberikan sertifikat akreditasi kepada rumah sakit. Sertifikat ini merupakan bukti pengakuan bahwa rumah sakit telah mencapai standar kualitas yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas.
Namun, jika rumah sakit tidak memenuhi semua standar akreditasi, mereka perlu melakukan perbaikan yang diperlukan dan menjalani penilaian kembali untuk mendapatkan akreditasi. Proses perbaikan ini melibatkan identifikasi kelemahan, perencanaan tindakan perbaikan, dan implementasi langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
Proses akreditasi rumah sakit tidaklah mudah dan memiliki tantangan tersendiri. Beberapa tantangan umum yang sering dihadapi dalam mendapatkan akreditasi rumah sakit meliputi:
Sumber daya yang dibutuhkan:
Mendapatkan akreditasi membutuhkan waktu, tenaga, dan sumber daya finansial yang signifikan. Rumah sakit harus memastikan tersedianya sumber daya yang cukup untuk melibatkan tim khusus dalam persiapan dan pelaksanaan proses akreditasi. Hal ini meliputi alokasi waktu staf, pelatihan, dan investasi dalam infrastruktur dan teknologi yang diperlukan untuk memenuhi standar akreditasi.
Kompleksitas proses akreditasi:
Proses akreditasi rumah sakit melibatkan pemahaman yang mendalam tentang standar, persyaratan, dan prosedur yang terkait. Rumah sakit perlu menggali informasi terbaru dan mengikuti perubahan dalam persyaratan akreditasi. Pemahaman yang kurang dalam tentang proses ini dapat menyulitkan rumah sakit dalam memenuhi standar yang diperlukan.
Perubahan yang diperlukan dalam organisasi:
Proses akreditasi sering kali mendorong perubahan dalam struktur organisasi dan budaya kerja rumah sakit. Hal ini dapat melibatkan perubahan dalam kebijakan, prosedur, dan praktik pelayanan. Mengimplementasikan perubahan ini membutuhkan komitmen yang kuat dari manajemen dan staf rumah sakit, serta kemampuan untuk mengatasi perlawanan terhadap perubahan.
Dalam dunia pelayanan kesehatan, terdapat peran penting yang dimainkan oleh lembaga akreditasi rumah sakit. Saat ini, ada enam lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit di Indonesia, yaitu KARS, LAFKI, LARS-DHP, LARS, LAM-KPRS, dan LARSI. Setiap lembaga ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengakreditasi rumah sakit dengan standar kualitas yang ditetapkan.
Pimpinan rumah sakit memiliki kebebasan penuh dalam memilih lembaga akreditasi yang akan menilai rumah sakit yang mereka pimpin. Tidak ada paksaan yang diberlakukan baik secara halus maupun terang-terangan. Pilihan lembaga akreditasi haruslah dilakukan dengan cermat, mengingat pentingnya mendapatkan lembaga terbaik untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan yang optimal.
Keberadaan lembaga akreditasi rumah sakit sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Akreditasi merupakan bukti bahwa rumah sakit telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang. Dengan demikian, pasien dan masyarakat dapat memiliki kepercayaan lebih terhadap layanan yang diberikan oleh rumah sakit yang terakreditasi.
Namun, pemilihan lembaga akreditasi yang terbaik bukanlah hal yang mudah. Pimpinan rumah sakit perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kredibilitas, pengalaman, dan reputasi lembaga akreditasi yang ada. Kolaborasi yang baik antara rumah sakit dan lembaga akreditasi merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai standar kualitas yang diharapkan.
Selama beberapa tahun terakhir, lembaga akreditasi rumah sakit di Indonesia terus melakukan upaya untuk memperbaiki dan memperkuat perannya. Mereka terus mengembangkan standar akreditasi yang lebih baik, mengikuti perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan pasien yang semakin kompleks. Selain itu, kerja sama antara lembaga akreditasi dengan rumah sakit juga terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit merupakan peraturan yang menetapkan persyaratan untuk akreditasi rumah sakit di Indonesia. Peraturan ini didasarkan pada prinsip bahwa akreditasi penting untuk memastikan bahwa rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan berkualitas tinggi kepada pasien.
Peraturan ini mendefinisikan akreditasi sebagai "pengakuan terhadap kualitas pelayanan rumah sakit, setelah penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi" Artinya, rumah sakit yang memenuhi standar minimum untuk akreditasi diakui sebagai penyedia layanan kesehatan berkualitas bagi pasien. Akreditasi dianggap sebagai alat penting untuk meningkatkan kualitas dalam sistem pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa pasien menerima perawatan yang aman dan efektif.
Beberapa hal penting dari peraturan ini:
Setiap Rumah Sakit di Indonesia wajib terakreditasi dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional untuk pertama kali.
Akreditasi dapat dilaksanakan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri.
Komite Nasional Akreditasi sebagai lembaga pengatur yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan standar akreditasi. Komite tersebut terdiri dari para ahli di berbagai bidang, termasuk kesehatan, keperawatan, kedokteran, dan kesehatan masyarakat. Komite tersebut bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memperbarui standar akreditasi, serta mengawasi proses akreditasi.
Rumah sakit menjalani akreditasi setiap empat tahun sekali. Ini berarti rumah sakit harus mengajukan permohonan akreditasi dan menjalani penilaian oleh tim akreditasi setiap empat tahun untuk mempertahankan status akreditasi mereka. Proses akreditasi meliputi tinjauan kebijakan dan prosedur rumah sakit, serta inspeksi langsung terhadap fasilitas dan layanan rumah sakit. Tim penilaian mengevaluasi kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
Peraturan ini menetapkan sejumlah persyaratan khusus bagi rumah sakit yang mengajukan akreditasi. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa rumah sakit memberikan layanan kesehatan yang aman dan efektif kepada pasien. Persyaratan tersebut mencakup berbagai bidang, termasuk keselamatan pasien, tata kelola klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, dan manajemen sumber daya manusia
Rumah sakit juga harus menjaga catatan medis yang akurat dan lengkap serta memiliki sistem untuk mengelola pengaduan dan kejadian yang merugikan.
Mensyaratkan rumah sakit untuk memiliki sistem manajemen mutu guna memastikan peningkatan mutu berkelanjutan. Ini berarti rumah sakit harus memiliki proses untuk memantau dan mengevaluasi mutu layanan mereka, serta mekanisme untuk mengatasi masalah yang muncul. Sistem manajemen mutu adalah alat penting untuk mendorong peningkatan mutu yang berkelanjutan dan memastikan bahwa pasien menerima perawatan yang aman dan efektif.
Secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia dengan memastikan bahwa rumah sakit memenuhi standar minimum untuk keselamatan pasien dan mutu perawatan. Dengan mewajibkan akreditasi secara teratur dan menetapkan lembaga pengatur untuk mengawasi proses tersebut, peraturan ini memberikan kerangka kerja untuk peningkatan mutu yang berkelanjutan dalam sistem pelayanan kesehatan di negara ini. Peraturan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pasien menerima pelayanan kesehatan yang aman dan efektif di Indonesia.
Terdapat regulasi terbaru untuk fasilitas layanan kesehatan yang belum menerapkan RME yang terstandarisasi oleh sistem SATUSEHAT, sanksi dapat berupa penyesuaian atau bahkan pencabutan status akreditasi, hal ini didasari oleh SE Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/1030/2023,yang berisi mengenai tiga macam sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan tentang rekam medis elektronik dan SATUSEHAT. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini Awas Sanksi Untuk Fasyankes yang Tidak Terapkan Rekam Medis Elektronik di Indonesia.
Akreditasi rumah sakit adalah proses yang penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan memastikan bahwa rumah sakit memenuhi standar yang ditetapkan, akreditasi memberikan manfaat signifikan bagi rumah sakit itu sendiri dan masyarakat secara keseluruhan. Melalui proses yang terstruktur, rumah sakit dapat meningkatkan kualitas, memperkuat manajemen, dan membangun kepercayaan masyarakat. Meskipun tantangan ada, mengikuti proses akreditasi adalah langkah yang kritis dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman kepada pasien.
Aido memberikan layanan sistem informasi manajemen untuk rumah sakit maupun klinik yang terintegrasi dengan rekam medis elektronik SATUSEHAT. Dengan sistem yang mudah dioperasikan serta memiliki fitur yang lengkap seperti (pendaftaran online, sistem antrean pasien, telemedisin, inventori, antar-obat, pembayaran dan berbagai fitur lain dalam mempermudah pengelolaan fasilitas kesehatan). Mulai transformasi digital faskes Anda sekarang, hubungi kami untuk demo gratis.
Anda mungkin juga tertarik