HIS
Sejak diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2014, Indonesia telah memasuki era baru dalam sistem pelayanan dan pembiayaan kesehatan. Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan secara nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salah satu elemen terpenting dalam JKN adalah skema pembiayaan layanan kesehatan, yang terbagi menjadi dua mekanisme utama: pembayaran kapitasi dan non kapitasi. Pemahaman yang komprehensif terhadap dua skema ini penting, tidak hanya bagi pengelola fasilitas kesehatan (faskes), tetapi juga bagi tenaga medis, akademisi, dan masyarakat secara umum.
Artikel ini akan membahas secara mendalam definisi, perbedaan, kelebihan dan kekurangan, serta implementasi tarif kapitasi dan non kapitasi dalam sistem JKN BPJS Kesehatan di Indonesia.
Kapitasi adalah metode pembayaran layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, dan praktik dokter perorangan, dalam bentuk pembayaran tetap per peserta per bulan, tanpa memperhitungkan jumlah atau jenis layanan kesehatan yang diberikan.
Artinya, fasilitas kesehatan menerima pembayaran rutin berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut, terlepas dari apakah peserta menggunakan layanan kesehatan atau tidak.
Menjamin ketersediaan dana operasional bagi FKTP
Mendorong efisiensi pelayanan kesehatan
Meningkatkan mutu layanan dan promotif preventif
Meningkatkan akses pelayanan bagi peserta JKN
Non kapitasi adalah metode pembayaran berdasarkan fee-for-service atau pembayaran atas jasa layanan yang benar-benar diberikan kepada peserta, dengan tarif yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Pembayaran non kapitasi mencakup layanan-layanan tertentu di FKTP yang tidak dicover dalam skema kapitasi serta semua layanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit, baik swasta maupun negeri.
Mengganti biaya atas layanan kesehatan tertentu di luar paket kapitasi
Meningkatkan akuntabilitas layanan yang bersifat insidental atau kompleks
Mendukung transparansi sistem pembiayaan kesehatan
Aspek | Kapitasi | Non Kapitasi |
Jenis Fasilitas | FKTP (Puskesmas, Klinik, Dokter) | FKTP dan FKRTL (Rumah Sakit) |
Metode Pembayaran | Per peserta per bulan | Per layanan per kasus |
Fokus Layanan | Layanan dasar, preventif, promotif, kuratif ringan | Layanan rujukan, tindakan spesialistik, rawat inap, dll |
Contoh Layanan | Konsultasi umum, imunisasi, skrining kesehatan, pengobatan ringan | Rawat inap, tindakan bedah, rujukan spesialis, USG, CT Scan |
Tarif kapitasi terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
Jumlah Peserta Terdaftar
Semakin banyak peserta JKN yang memilih FKTP tertentu, maka nilai kapitasi yang diterima FKTP tersebut juga akan semakin besar.
Jenis FKTP
Dokter perorangan
Klinik pratama
Puskesmas
Regionalisasi dan Indeks Biaya Wilayah
Besaran kapitasi juga dapat disesuaikan berdasarkan wilayah geografis dan indeks biaya lokal.
Kinerja dan Mutu Pelayanan FKTP
Saat ini BPJS mulai mengaitkan tarif kapitasi dengan pay for performance, yang menilai kualitas dan kepatuhan layanan dari FKTP tersebut.
Beberapa layanan yang termasuk dalam tarif kapitasi antara lain:
Pemeriksaan umum dan pengobatan ringan
Imunisasi dasar
Konseling gizi dan KB
Rawat jalan ringan
Skrining penyakit tidak menular
Tindakan sederhana tanpa alat khusus
Resep obat generik yang masuk formularium nasional
Layanan non kapitasi dibayarkan untuk:
Tindakan rujukan dari FKTP ke FKRTL
Rawat inap dan rawat jalan spesialistik
Tindakan laboratorium dan radiologi lanjutan
Prosedur bedah mayor/minor
Pelayanan penunjang khusus (hemodialisa, kemoterapi, dll)
Pengadaan alat kesehatan tertentu
Kelahiran dengan komplikasi
Di FKTP, non kapitasi juga dapat mencakup:
Tindakan medis yang menggunakan bahan habis pakai mahal
Pelayanan KB tertentu seperti IUD atau implan
Rujukan ke luar FKTP atas indikasi medis
Secara umum, rumus perhitungan tarif kapitasi adalah:
Tarif Kapitasi = Jumlah peserta JKN terdaftar × Tarif kapitasi per peserta per bulan
Sebagai contoh, jika sebuah klinik memiliki 3.000 peserta terdaftar dan tarif kapitasi adalah Rp9.000/peserta/bulan, maka klinik tersebut akan menerima:
3.000 × Rp9.000 = Rp27.000.000 per bulan
Memberikan kepastian pendapatan rutin bagi FKTP
Mendorong efisiensi karena layanan tidak dibayar per kasus
Memotivasi tenaga medis fokus pada pencegahan, bukan hanya pengobatan
Potensi under-service (layanan minim) demi menghemat biaya
Tidak memotivasi layanan tambahan atau inovatif
Sulit bagi pasien mengakses layanan kompleks di FKTP
Layanan yang kompleks atau mahal tetap tercover
Meningkatkan keadilan dalam pembiayaan berdasarkan kasus nyata
Transparansi dalam biaya dan proses pengajuan klaim
Potensi moral hazard: over-treatment atau pemeriksaan berlebih
Beban administratif klaim tinggi bagi rumah sakit
Waktu pembayaran klaim bisa terlambat
BPJS Kesehatan menjalankan skema ini berdasarkan regulasi dari:
Permenkes RI No. 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi
Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Pelayanan Kesehatan
Dalam regulasi terbaru, terdapat pendekatan Kapitasinya Berbasis Kinerja (KBK) yang mengaitkan besaran kapitasi dengan mutu pelayanan dan kepatuhan FKTP terhadap sistem rujukan berjenjang.
Seiring dengan perkembangan sistem informasi kesehatan, pengelolaan tarif kapitasi dan non kapitasi kini semakin terdigitalisasi. Sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) modern seperti AIDO Health, misalnya, telah mendukung integrasi data JKN, klaim INA-CBGs, serta perhitungan layanan non kapitasi secara otomatis dan real time.
Hal ini mendukung transparansi, kecepatan proses, dan pelaporan klaim yang lebih akurat, sekaligus membantu manajemen fasilitas kesehatan memahami arus kas dan kinerja layanan mereka.
Anda mungkin juga tertarik