Transformasi UU Kesehatan : Pemberdayaan Industri Kesehatan Dalam Negeri

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 13 Nov 2023

Bagikan

Pemberdayaan Industri Kesehatan dalam Negeri

Di tengah perkembangan teknologi yang terjadi, pemenuhan kebutuhan akan kesehatan pada masyarakat juga menjadi prioritas utama bagi setiap negara. Untuk mencapai tujuan ini, aturan hukum tentang kesehatan harus dapat memainkan peran yang sangat penting dalam mendorong kemandirian industri kesehatan dan mengadopsi teknologi kesehatan terkini. Hal ini dikarenakan kemandirian dalam industri kesehatan dan pemanfaatan teknologi kesehatan terkini merupakan dua aspek yang menjadi sorotan utama dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Kemandirian Industri Kesehatan

Undang-undang kesehatan seringkali berfokus pada promosi kemandirian industri kesehatan di dalam negeri. Hal ini mencakup dukungan terhadap produksi obat-obatan, peralatan medis, dan perangkat kesehatan di tingkat lokal.

Pasal 325 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) tentang Kesehatan menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian industri dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan obat yang menggunakan bahan alami.

Pasal 325

Penelitian dan pengembangan Obat Bahan Alam bertujuan untuk:

  1. mewujudkan kemandirian industri farmasi nasional guna mendukung ketahanan kefarmasian;

  2. memanfaatkan sumber daya alam dan ramuan tradisional secara berkelanjutan dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;

  3. menjamin pengelolaan potensi alam sehingga mempunyai daya saing yang tinggi sebagai sumber ekonomi masyarakat; dan

  4. menyediakan Obat Bahan Alam untuk memelihara Kesehatan yang terjamin mutu, khasiat, dan keamanannya serta teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas untuk pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan Kesehatan.

Lebih lanjut lagi, tujuan sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut didukung oleh Pasal 326 ayat (2) UU 17/2023 yang menyebutkan bahwa :

Kemandirian Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dilakukan melalui pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dari hulu hingga hilir secara terintegrasi dengan mengutamakan penggunaan dan pemenuhan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang diproduksi dalam negeri untuk ketahanan dan kemajuan Kesehatan nasional.

Pengembangan dan penguatan tata kelola dilakukan secara bertahap, sesuai dengan prioritas nasional. Selain itu, Pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dilakukan paling sedikit dengan : (Pasal 326 ayat (4))

  1. menerbitkan kebijakan, termasuk memberikan insentif pada pelaku usaha yang berupaya mewujudkan ketahanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;

  2. meningkatkan daya saing industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;

  3. memberikan dukungan bagi penguasaan dan pemanfaatan teknologi dan inovasi serta penelitian dan pengembangan dalam bidang Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan, termasuk melalui kerjasama luar negeri, yang dilakukan oleh pemerintahan/atau masyarakat secara multilateral, regional,dan bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri;

  5. memastikan penggunaan Bahan Obat dan bahan baku Alat Kesehatan produksi dalam negeri oleh industri farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri;

  6. mengoptimalkan peran akademisi, pelaku usaha, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat; dan menjamin keberlangsungan rantai pasok melalui lisensi sukarela, lisensi wajib, atau pelaksanaan paten oleh pemerintah, terutama dalam kondisi bencana, KLB, atau Wabah.

Melalui insentif dan regulasi yang tepat, undang-undang ini membantu menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri kesehatan dalam negeri. Hal ini juga tercermin dalam Pasal 327 ayat (1) yang menyebutkan bahwa :

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengutamakan penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas, keamanan, dan kemanfaatan.

Pada dasarnya, kemandirian industri kesehatan memiliki manfaat yang jelas. Hal ini guna mengurangi ketergantungan pada impor produk-produk kesehatan, meningkatkan akses masyarakat terhadap perawatan medis yang terjangkau, dan menciptakan lapangan kerja dalam sektor kesehatan. Selain itu, dengan memproduksi obat-obatan dan peralatan medis di dalam negeri, negara dapat lebih mudah mengendalikan kualitas dan ketersediaan produk kesehatan yang sangat dibutuhkan.

Di samping itu, teknologi kesehatan yang berkembang dengan pesat dapat menjadi sarana untuk mempromosikan penggunaan teknologi dalam sistem kesehatan. Hal ini dapat mencakup penggunaan telemedicine, rekam medis elektronik, alat medis canggih, dan perangkat medis berbasis data.

Penggunaan teknologi kesehatan terkini memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, mengurangi biaya, dan meningkatkan efisiensi. Sebagai contoh dapat dilihat pada telemedicine yang memungkinkan pasien dapat melakukan konsultasi jarak jauh dengan spesialis. Ini akan sangat berguna, khususnya di daerah terpencil atau dalam situasi darurat. Rekam medis elektronik mampu mempermudah berbagi informasi medis antara penyedia layanan kesehatan dan pasien. Alat medis canggih seperti perangkat pemantauan dapat membantu diagnosis dan pengobatan yang lebih tepat. Dengan demikian, pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

Dengan mendorong kemandirian industri kesehatan dan penggunaan teknologi kesehatan terkini, undang-undang kesehatan berkontribusi secara positif dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang tersedia bagi masyarakat. Pasien dapat mengakses perawatan yang lebih baik, lebih mutakhir, dan lebih terjangkau. Sementara itu, industri kesehatan dalam negeri pun berkembang hingga dapat menciptakan lapangan kerja serta berkontribusi pada perekonomian negara.

Bagikan artikel ini