Akreditasi Puskesmas merupakan proses penilaian dan pengakuan terhadap mutu pelayanan kesehatan di lingkungan Puskesmas hal ini sejalan dengan Permenkes 46/2015. Akreditasi menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh lembaga, termasuk lembaga pelayananan kesehatan. Melalui akreditasi, lembaga atau organisasi pelayanan kesehatan dapat meningkatkan kualitasnya, keamanan pasien dapat lebih terjamin, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dapat diperkuat. Akreditasi juga mendorong adopsi praktik terbaik dan inovasi dalam pelayanan kesehatan untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi pasien dan juga masyarakat.
Akreditasi Puskesmas merupakan proses penilaian dan pengakuan terhadap mutu pelayanan kesehatan di lingkungan Puskesmas.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 (Permenkes 46/2015) tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi menyebutkan bahwa akreditasi yang dimaksud ialah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi.
Lembaga akreditasi biasanya menggunakan kriteria yang telah ditetapkan dan mengadakan survei langsung ke Puskesmas untuk menilai kepatuhan mereka terhadap standar yang telah ditetapkan. Hasil akreditasi ini kemudian digunakan sebagai bentuk pengakuan bahwa Puskesmas tersebut telah mencapai standar tertentu dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur sistem kesehatan di Indonesia. Pasal-pasal dalam undang-undang ini memberikan dasar untuk pelaksanaan akreditasi Puskesmas dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara umum.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Akreditasi Puskesmas
Peraturan ini secara khusus mengatur tentang akreditasi Puskesmas di Indonesia. Permenkes ini menjelaskan persyaratan, prosedur, dan kriteria penilaian yang harus dipenuhi oleh Puskesmas untuk mendapatkan akreditasi. Permenkes ini juga mencakup pembentukan lembaga akreditasi dan tata cara pelaksanaan akreditasi Puskesmas.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Permenkes ini lahir dengan tujuan untuk memberikan ketentuan atau aturan sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar secara berkesinambungan.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
Permenkes ini menetapkan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Puskesmas di Indonesia. Standar ini menjadi acuan dalam proses akreditasi untuk menilai kepatuhan Puskesmas terhadap standar pelayanan yang ditetapkan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan, maka Permenkes ini ditetapkan sebagai salah satu upaya meningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi.
Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 269/MENKES/SK/IV/2008 tentang Pedoman Akreditasi Puskesmas
KMK ini merupakan pedoman teknis yang memberikan petunjuk lebih lanjut tentang pelaksanaan akreditasi Puskesmas. Pedoman ini menjelaskan tahapan, proses evaluasi, kriteria penilaian, dan tindak lanjut setelah akreditasi.
Akreditasi puskesmas bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan menetapkan standar dan kriteria yang harus dipenuhi oleh Puskesmas. Tujuan akreditasi ini juga meliputi peningkatan keselamatan pasien, pengembangan sistem manajemen, dan pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kesehatan.
Permenkes 46/2015 menyebutkan bahwa tiga tujuan utama dilakukannya akreditasi antara lain:
Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;
Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai institusi; dan
Meningkatkan kinerja Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat.
Selain itu, Permenkes 34/2022 menyebutkan bahwa tujuan dilakukannya akreditasi juga untuk meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di lingkungan Puskesmas sekaligus mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Adanya akreditasi Puskesmas memiliki manfaat yang signifikan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, diantaranya sebagai berikut :
Meningkatkan Mutu Pelayanan
Akreditasi Puskesmas mendorong Puskesmas untuk mematuhi standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan. Dalam proses akreditasi, Puskesmas dievaluasi berdasarkan kriteria dan indikator yang mencakup aspek kualitas, keamanan, efektivitas, efisiensi, dan kontinuitas pelayanan. Dengan mematuhi standar ini, Puskesmas dapat meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Menumbuhkankan Kepercayaan Masyarakat
Akreditasi Puskesmas memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Puskesmas tersebut telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Masyarakat dapat memiliki kepercayaan lebih terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas yang terakreditasi, sehingga mereka merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan layanan tersebut.
Meningkatkan Keselamatan Pasien
Akreditasi Puskesmas juga berfokus pada aspek keselamatan pasien. Puskesmas diharuskan mematuhi prosedur dan protokol yang tepat dalam memberikan pelayanan kesehatan. Hal ini termasuk identifikasi pasien yang benar, penggunaan alat medis yang steril, penanganan obat yang aman, dan pencegahan infeksi nosokomial. Dengan adanya akreditasi, risiko kesalahan dan kecelakaan dapat diperkecil, sehingga keselamatan pasien dapat ditingkatkan.
Perbaikan Sistem Manajemen
Akreditasi Puskesmas mendorong Puskesmas untuk memperbaiki sistem manajemen internal. Proses akreditasi melibatkan evaluasi terhadap sistem manajemen, termasuk manajemen kualitas, kebijakan dan prosedur, pengelolaan sumber daya manusia, dan pemantauan kinerja. Dengan demikian, akreditasi mendorong Puskesmas untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Meningkatkan Kepatuhan terhadap Standar
Melalui proses akreditasi, Puskesmas diarahkan untuk mematuhi standar yang ditetapkan. Hal ini membantu menciptakan budaya kesadaran dan komitmen terhadap mutu pelayanan kesehatan. Dengan terus meningkatkan kepatuhan terhadap standar, Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang lebih konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Akreditasi Puskesmas memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memberikan kepastian kepada masyarakat akan kualitas pelayanan yang mereka terima. Manfaat-manfaat tersebut berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan peningkatan kesehatan populasi secara keseluruhan.
Di Indonesia, pelaksanaan akreditasi Puskesmas dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan. LAM adalah lembaga independen yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap Puskesmas berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, beberapa lembaga yang melakukan akreditasi puskesmas diantaranya:
LAPKLIN (Lembaga Akreditasi Puskesmas Klinik dan Laboratorium Indonesia)
LAI SBN (Lembaga Akreditasi Independen Semar Bhakti Nusantara)
LASKESI (Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia) atau Indonesian Accreditation Agency for Health Services (ICAHS)
LAM bertanggung jawab untuk melakukan proses akreditasi, termasuk melakukan evaluasi, pengumpulan data, wawancara, dan penilaian terhadap Puskesmas sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah penilaian dilakukan, LAM akan mengeluarkan keputusan akreditasi berdasarkan tingkat kelayakan yang telah ditentukan.
LAM ini dapat berupa lembaga yang mandiri atau lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang merupakan lembaga yang mengawasi dan menjamin kompetensi dan kredibilitas lembaga akreditasi di Indonesia. Dalam beberapa kasus, Lembaga Akreditasi Nasional (LAN) juga dapat terlibat dalam proses akreditasi Puskesmas, terutama dalam pengembangan dan peningkatan kapasitas LAM serta mengawasi pelaksanaan akreditasi secara nasional.
Pelaksanaan akreditasi Puskesmas dilakukan secara periodik sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan atau lembaga akreditasi yang ditunjuk. Jadwal pelaksanaan akreditasi Puskesmas dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku.
Dalam Pasal 3 Permenkes 34/2022 disebutkan bahwa Akreditasi Puskesmas merupakan hal yang wajib dilakukan, maksimal dua tahun sejak izin usaha untuk beroperasi diperoleh untuk pertama kali.
Pasal 4 Permenkes 34/2022 menjelaskan lebih lanjut bahwa setiap Puskesmas yang telah memperoleh akreditasi wajib untuk melakukan akreditasi kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun.
Pelaksanaan akreditasi Puskesmas melibatkan beberapa langkah dan proses. Berikut ini adalah tahapan umum dalam pelaksanaan akreditasi Puskesmas:
Tahap Persiapan
Puskesmas melakukan persiapan sebelum menjalani proses akreditasi. Persiapan ini meliputi pemahaman tentang standar akreditasi yang berlaku, pengumpulan dan pengorganisasian dokumen dan data yang diperlukan, serta penyusunan tim akreditasi internal.
Tahap Pendaftaran
Puskesmas mendaftar untuk mengikuti proses akreditasi ke lembaga akreditasi yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan. Pendaftaran ini biasanya melibatkan pengisian formulir pendaftaran dan pembayaran biaya akreditasi.
Penilaian Awal
Tim akreditasi dari lembaga akreditasi melakukan penilaian awal terhadap Puskesmas. Penilaian ini dapat meliputi kunjungan lapangan, pengumpulan data, wawancara dengan staf Puskesmas, dan evaluasi terhadap dokumentasi yang telah disiapkan.
Penilaian Mendalam
Setelah penilaian awal dilakukan, tim akreditasi melanjutkan dengan penilaian mendalam terhadap semua aspek yang relevan dengan standar akreditasi. Proses ini mencakup evaluasi lebih detail terhadap pelayanan kesehatan, infrastruktur, sumber daya manusia, manajemen, partisipasi masyarakat, dan keamanan pasien.
Penilaian Eksternal
Selain penilaian oleh tim akreditasi, Puskesmas juga dapat mengalami penilaian eksternal yang melibatkan pihak lain seperti masyarakat, pasien, atau lembaga terkait.
Keputusan Akreditasi
Setelah penilaian selesai, lembaga akreditasi akan mengeluarkan keputusan akreditasi berdasarkan tingkat kelayakan yang telah ditentukan. Keputusan ini mencakup tingkat akreditasi yang diberikan kepada Puskesmas, diantaranya dapat berupa:
Akreditasi
Jika Puskesmas memenuhi semua persyaratan dan kriteria yang ditetapkan, maka mereka akan diberikan sertifikat akreditasi. Tingkat akreditasi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat kelayakan Puskesmas, seperti Puskesmas Tipe A, B, C, atau D. Sertifikat akreditasi memiliki masa berlaku tertentu, dan Puskesmas harus menjalani proses re-akreditasi setelah masa berlaku sertifikat berakhir.
Tunda Akreditasi
Jika terdapat beberapa ketidaksesuaian atau kekurangan yang dapat diperbaiki oleh Puskesmas, lembaga akreditasi dapat memberikan keputusan tunda akreditasi. Dalam hal ini, Puskesmas diberikan waktu tertentu untuk melakukan perbaikan dan memenuhi persyaratan yang belum terpenuhi sebelum akhirnya mendapatkan sertifikat akreditasi.
Tidak Akreditasi
Jika Puskesmas tidak memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan, lembaga akreditasi dapat memberikan keputusan tidak akreditasi. Hal ini dapat disebabkan oleh ketidaksesuaian yang signifikan dengan standar akreditasi atau ketidakmampuan Puskesmas untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dalam hal ini, Puskesmas diharapkan melakukan perbaikan yang diperlukan sebelum dapat mengajukan kembali proses akreditasi di masa mendatang.
Keputusan akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga akreditasi memiliki dampak signifikan terhadap status dan reputasi Puskesmas. Puskesmas yang terakreditasi dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka memenuhi standar mutu dan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Keputusan akreditasi juga dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Tindak Lanjut
Jika Puskesmas memperoleh akreditasi, mereka akan melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi atau catatan yang diberikan oleh tim akreditasi. Puskesmas juga harus terus mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Akreditasi Puskesmas memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memberikan kepastian kepada masyarakat akan kualitas pelayanan yang mereka terima. Berbagai manfaat tersebut berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan peningkatan kesehatan populasi secara keseluruhan.
Baca juga: Akreditasi Rumah Sakit: Definisi, Manfaat & Cara Mendapatkannya
Anda mungkin juga tertarik