Bagaimana Menerapkan Rekam Medis Elektronik di Wilayah yang Sering Padam Listrik

Ditinjau oleh dr. Juliana Ng • 29 Dec 2022

Bagikan

Rekam Medis Elektronik di Wilayah yang Sering Padam Listrik

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan rekam medis elektronik, yang dijelaskan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Maka dari itu, seluruh pelaksanaan pelayanan kesehatan wajib tercatat di dalam rekam medis elektronik. Selain sistem elektronik, fasilitas pelayanan kesehatan juga harus memastikan kelancaran pelayanan dengan pengadaan listrik dan internet. Lantas, bagaimana nasib saudara kita yang tinggal di daerah yang rawan mengalami pemadaman listrik? Khususnya di Indonesia bagian timur, dimana beberapa wilayah belum mendapatkan akses internet.

 

Sebenarnya, untuk menjalankan pelayanan kesehatan Anda hanya memerlukan listrik yang menyala untuk menerangi ruangan pelayanan kesehatan bila pelayanan kesehatan dilaksanakan di tempat yang kurang cahaya matahari, atau saat malam hari. Pencatatan rekam medis yang dulunya dilakukan dengan menggunakan kertas dan pen, kini harus dilakukan secara digital, yaitu dengan menggunakan perangkat elektronik berupa komputer atau tablet. Pencatatan dilakukan di dalam sistem yang berada di komputer atau tablet Anda. Agar dapat mengakses sistem tersebut, komputer dan tablet Anda harus terhubung dengan koneksi internet. Terlebih lagi, Kemenkes RI sudah meluncurkan platform SATUSEHAT untuk mengintegrasikan data pelayanan kesehatan secara real-time, maka segera setelah pelayanan kesehatan dilakukan, data diintegrasikan ke platform SATUSEHAT.

 

Menurut Prof. DR. dr. Agus Purwodianto, DFM, SH, M.Si, Sp.F(K) selaku guru besar ilmu forensik medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, pada saat terjadi pemadaman listrik, tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan untuk sementara waktu dan membuat berita acara. 

 

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief of Digital Transformation Office, Setiaji menyatakan sinkronisasi dapat dilakukan 1 minggu sekali, atau 1 bulan sekali untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang masih mengalami pemadaman listrik dan kesulitan akses internet.

 

Tak hanya itu, Setiaji mengingatkan tentang rencana peluncuran Satelit Indonesia Raya (SATRIA) untuk pemerataan akses internet, terutama daerah yang belum terjangkau sinyal penyedia internet (internet provider). Harapannya SATRIA-1 dapat diluncurkan pada pertengahan tahun 2023, dan dapat diakses pada tahun yang sama.

 

Ke depannya, fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan di Indonesia bagian timur dapat mengakses internet dengan lancar, dan sinkronisasi data dapat dilakukan pada saat listrik menyala.


Aido Health menjadi salah satu mitra penyedia sistem elektronik dapat membantu fasilitas kesehatan Anda untuk mewujudkan transformasi digital pelayanan kesehatan Anda, hubungi kami.

Bagikan artikel ini