Akreditasi rumah sakit menjadi kunci utama dalam menjamin kualitas pelayanan kesehatan yang optimal. Proses ini menetapkan standar dan pedoman yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga kesehatan guna memastikan pasien menerima perawatan yang aman dan berkualitas. Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, akreditasi menjadi suatu langkah yang wajib dilaksanakan.
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) memiliki peran krusial dalam mendukung rumah sakit menjalani proses akreditasi. Dengan integrasi teknologi canggih, pihak manajemen rumah sakit dapat mempermudah pengelolaan data, pemantauan kinerja, dan implementasi standar akreditasi. Dengan adanya SIMRS, manajemen dapat terbantu meraih tingkatan akreditasi paripurna dengan efisiensi dan akurasi.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit mewajibkan setiap rumah sakit untuk diakreditasi secara berkala 4 (empat) tahun sekali dengan tujuan untuk:
meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit;
meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit, dan Rumah Sakit sebagai institusi;
meningkatkan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis; dan
mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Penilaian akreditasi dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.1.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, maka standar akreditasi dikelompokkan sebagai berikut:
Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas: Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK).
Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas: Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pengkajian Pasien (PP), Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), dan Komunikasi dan Edukasi (KE).
Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).
Kelompok Program Nasional (PROGNAS).
Dari standar di atas, penilaian dibagi menjadi 16 bab, yaitu:
1. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
2. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
3. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
4. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
5. Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)
6. Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK)
7. Asesmen Pasien (AP)
8. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)
9. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
10.Program Nasional
Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Menurukan Angka Kesakitan HIV/AIDS
Menurukan Angka Kesakitan TB
Pelayanan Geriatri
Penyelanggaraan Pengendalian resistensi antimikroba (PPRA)
11.Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
12.Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
13.Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
14.Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)
15.Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)
16.Integrasi pendidikan kesehatan dalam pelayanan di rumah sakit (IPKP)
Penentuan skor dari elemen penilaian dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan dokumen, hasil telusur, kunjungan lapangan, simulasi kepada petugas, wawancara, dan klarifikasi yang ada di standar akreditasi.
Terdapat 4 tingkatan hasil penilaian akreditasi, yaitu paripurna, utama, madya dan tidak terakreditasi.
Tingkatan Paripurna menandakan seluruh bab telah mendapat nilai minimal 80% dan merupakan pencapaian tertinggi dalam akreditasi rumah sakit, di mana rumah sakit telah berhasil mencapai keunggulan dalam setiap aspek pelayanan. Keunggulan ini mencakup penerapan metode pengobatan terkini, perawatan pasien yang personal, dan pemenuhan kebutuhan kesehatan secara holistik. Rumah sakit Paripurna tidak hanya memberikan perawatan medis, tetapi juga menekankan aspek pelayanan yang memuaskan dan mendukung kebutuhan individu pasien.
Hasil penilaian tingkat utama diberikan apabila 12 – 15 bab mendapatkan nilai 80% dan bab SKP (sasaran keselamatan pasien) mendapat nilai minimum 80%. Untuk rumah sakit selain rumah sakit pendidikan/wahana pendidikan maka kelulusan adalah 12 – 14 bab dan bab SKP minimum 80%.
Hasil penilaian madya diberikan apabila rumah sakit memenuhi 8 - 11 bab dengan nilai minimum 80% dan bab SKP mendapat nilai minimum 70%.
Penilaian tidak terakreditasi berarti rumah sakit memiliki:
Kurang dari 8 Bab yang mendapat nilai minimal 80%; dan/atau
Bab SKP mendapat nilai kurang dari 70%
SIMRS memiliki peran yang sangat signifikan dalam mendukung rumah sakit mencapai dan mempertahankan tingkatan akreditasi yang optimal. Berikut adalah beberapa peran kunci SIMRS dalam mendukung proses akreditasi:
SIMRS memungkinkan penyimpanan dan manajemen data secara terpusat, memudahkan rumah sakit untuk mengakses informasi yang konsisten dan akurat. Hal ini sangat penting untuk memenuhi persyaratan dokumentasi pada setiap tingkatan akreditasi.
Fasilitas manajemen dokumen AIDO HOSPITA membantu rumah sakit menyusun dan menyimpan dokumen-dokumen akreditasi dengan rapi dan efisien, memudahkan dalam proses penilaian.
SIMRS mendukung implementasi RME, memastikan informasi medis pasien tersedia secara instan dan akurat. Ini mengurangi kemungkinan kesalahan diagnosis, salah pasien dan penanganan yang salah.
SIMRS memungkinkan pemantauan kinerja rumah sakit secara real-time. Ini membantu rumah sakit untuk secara proaktif mengidentifikasi dan menangani potensi ketidaksesuaian atau masalah yang dapat mempengaruhi akreditasi.
SIMRS dapat membantu memantau dosis dan interaksi obat, registrasi dan identifikasi pasien hingga pelaporan insiden keselamatan pasien.
Dengan fitur keamanan yang canggih, SIMRS melindungi data pasien sehingga sesuai dengan regulasi keamanan informasi kesehatan dan standar privasi.
Sistem pelaporan melalui SIMRS menghasilkan laporan akurat yang diperlukan untuk evaluasi akreditasi. Data yang terkumpul membantu rumah sakit memahami tingkat kepatuhan mereka terhadap standar akreditasi.
AIDO HOSPITA tidak hanya menjadi alat administratif, tetapi mitra strategis dalam menjalani dan sukses melewati proses akreditasi, membantu rumah sakit mencapai paripurna dalam pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman.
Dengan AIDO HOSPITA, rumah sakit Anda tidak hanya memiliki alat manajemen yang canggih, tetapi juga mitra strategis dalam menjalani dan berhasil melewati proses akreditasi dengan sukses. Dukungan penuh AIDO HOSPITA akan membawa rumah sakit Anda menuju pelayanan kesehatan yang berkualitas tinggi dan aman.
Sebagai mitra yang berkomitmen, AIDO HOSPITA bukan hanya mempermudah proses akreditasi rumah sakit, tetapi juga menjadi alat strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan AIDO HOSPITA, rumah sakit memiliki keunggulan dalam mengelola, memantau, dan meningkatkan pelayanan Anda, membawa dampak positif bagi keselamatan dan kepuasan pasien serta memperkuat reputasi rumah sakit dalam komunitas medis.
Anda mungkin juga tertarik