AWAS! SANKSI MENANTI FASYANKES YANG BELUM MENERAPKAN REKAM MEDIK ELEKTRONIK SEBELUM TANGGAL 31 DESEMBER 2023

Ditinjau oleh Harianus Zebua • 03 Apr 2023

Bagikan

Sanksi FASYANKES Belum Menerapkan Rekam Medis Elektronik

Pasal 45 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.24 Tahun 2022 menyebutkan bahwa “Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023”. Adapun Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dimaksud, dirinci pada pasal 3 yaitu : tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

 

PMK No. 24 Tahun 2022 berusaha untuk memberikan landasan hukum atau legalitas terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik. Secara garis besar, ada tiga hal baru yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, yaitu sistem elektronik rekam medis elektronik, kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik, keamanan dan perlindungan data rekam medis elektronik.

 

  1. Sistem Elektronik Rekam Medis Elektronik 

Berupa: sistem elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sistem elektronik yang dikembangkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sendiri, sistem elektronik yang dikembangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada sektor kesehatan di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Sistem elektronik yang dipergunakan dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas (kesesuaian sistem elektronik yang satu dengan sistem elektronik yang lainnya) dan/atau interoperabilitas (kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu melakukan komunikasi atau pertukaran data dengan salah satu atau lebih sistem elektronik yang lain, yang menggunakan standar pertukaran data).

  1. Kegiatan Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik

Meliputi: Registrasi Pasien, Pendistribusian Data Rekam Medis Elektronik, Pengisian Informasi Klinis, Pengolahan Informasi Rekam Medis Elektronik, Penginputan Data untuk Klaim Pembiayaan, Penyimpanan Rekam Medis Elektronik, Penjaminan Mutu Rekam Medis Elektronik, Transfer Isi Rekam Medis Elektronik.

  1. Keamanan dan Perlindungan Data Rekam Medis Elektronik

Pengaturan mengenai keamanan dan perlindungan data rekam medis elektronik meliputi: kepemilikan dan isi rekam medis elektronik; keamanan dan perlindungan data rekam medis elektronik (meliputi kerahasiaan isi rekam medis elektronik, pembukaan isi rekam medis elektronik, pelepasan hak atas isi rekam medis elektronik, dan jangka waktu penyimpanan rekam medis elektronik).

 

Patut dicatat dengan seksama oleh seluruh Fasyankes di Indonesia, bahwa PMK No.24 tahun 2022 ini membebankan kewajiban kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk tempat praktik mandiri yang diselenggarakan oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis) untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik sesuai dengan peraturan tersebut, paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Menkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dapat mengenakan sanksi administratif (teguran tertulis dan/atau rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi) terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan cukup berat, karena bisa berupa pencabutan status akreditasi Fasyankes yang tidak menerapkan RME sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan. Tentunya sanksi ini akan sangat merugikan Fasyankes jika tidak mematuhinya.

 

AIDO HEALTH dapat membantu meningkatkan efisiensi fasilitas kesehatan Anda dengan penyediaan sistem informasi manajemen rumah sakit, klinik, laboratorium dan apotek Anda!

Referensi

Dari Pelbagai Sumber

Bagikan artikel ini