Berikut Ini Syarat Vaksin Covid Yang Harus Dipenuhi Oleh Calon Penerimanya!

Ditinjau oleh dr. Alvin Saputra • 08 Jul 2021

Bagikan

Berikut Ini Syarat Vaksin Covid Yang Harus Dipenuhi Oleh Calon Penerimanya!

Tak sembarangan bisa menerima, ternyata adasyarat vaksin covid yang harus dipenuhi oleh calon penerimanya, lho!mempercepat vaksinasi Covid-19 di Indonesia, menjadi upaya untuk segeramengakhiri pandemi. Apa itu vaksinasi? Vaksinasi merupakan proses dalam tubuh,yang mana seseorang kebal atau terlindungi dari suatu penyakit. Sehinggaapabila suatu saat terpapar penyakit tersebut, maka tidak akan sakit atau hanyamengalami sakit ringan. Vaksin ialah produk biologi yang berisi antigen berupamikroorganisme, yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman. Apabiladiberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktifterhadap penyakit tertentu.


Sebelum mengetahui syarat vaksin covid danmemutuskan untuk menerima vaksin, perlu anda ketahui bahwa vaksin bukan obat.Vaksin bekerja untuk mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh, agarterhindar dari tertular atau kemungkinan sakit berat. Namun, vaksin covid yangaman dan efektif serta perilaku 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengansabun, dan menjaga jarak, merupakan upaya perlindungan yang bisa dilakukan agarterhindar dari penyakit Covid-19.


Vaksinasi bukan hanya bertujuan untuk memutusrantai penularan penyakit dan menghentikan wabah saja. Namun, juga memilikitujuan jangka panjang yaitu mengeliminasi bahkan memusnahkan atau menghilangkanpenyakit itu sendiri. Nah, ternyata untuk mendapatkan vaksin tidak bisasembarangan, terdapat beberapa syarat yang perlu diikuti. Berikut ini syaratvaksin covid yang perlu anda ketahui :

  1. Suhu tubuh harus di bawah 37.5 derajatcelcius, menjadi syarat vaksin covid pertama. Jika suhu tubuh di atasangka tersebut, maka vaksin harus ditunda sampai sembuh dan terbukti bukanmenderita Covid-19, serta dilakukan screening ulang pada saat kunjunganberikutnya.
  2. Syarat vaksin covid selanjutnya adalahtekanan darah, dimana bila di atas 180/110 mmHg maka harus melakukanpengukuran tekanan darah ulang 5 sampai 10 menit kemudian. Apabila masihtinggi, maka vaksinasi akan ditunda sampai tekanan darah terkontrol.
  3. Bila pernah melakukan kontak erat denganpasien positif Covid-19 dalam rentang waktu 14 hari terakhir sertamemiliki gejala pilek, batuk, demam, atau sesak napas dalam 7 hari, makavaksinasi akan ditunda sampai 14 hari setelah gejala muncul.
  4. Kemudian syarat vaksin covid lainnya adalahpenyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksinasi setelah tiga bulan sembuh.
  5. Ibu hamil tidak akan disuntik vaksin, namunibu yang sedang menyusui bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
  6. Bila mempunyai riwayat alergi seperti sesaknafas, bengkak, dan alergi berat lainnya. Maka, penyuntikan vaksinCovid-19 dilakukan di Rumah Sakit. Bila setelah suntikan pertama vaksinasimuncul alergi berat, maka suntikan kedua tidak akan diberikan.
  7. Syarat vaksin covid berikutnya adalah tidakdapat disuntikkan kepada warga yang mengidap penyakit kronik akut, ataubelum terkendali seperti asma, penyakit jantung, paru obstruktif kronis,gangguan ginjal, dan penyakit hati.
  8. Tidak sedang mendapatkan terapi aktifjangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
  9. Bagi orang yang sedang menderita penyakitkanker, tidak boleh menerima vaksin.
  10. Jika sedang dalam pengobatan TBC 2 minggulebih, bisa disuntikkan vaksin.
  11. Syarat vaksin covid untuk penderitapenyakit autoimun sistemik, penderita penyakit HIV, diabetes melitus yangminum obat teratur, dan memiliki riwayat penyakit epilepsi adalah bisa diberikan,dengan catatan dalam keadaan terkontrol.


Vaksinasi Covid-19 sendiri di Indonesia, telahmulai sejak 13 Januari 2021. Dimana penyuntikan vaksin ditandai dengan vaksinpada Presiden Joko Widodo. Pada tahap awal vaksin yang diberikan adalah vaksinCoronaVac, yang merupakan pengembangan dari Sinovac Life Science Co, Tiongkok,bekerja sama dengan PT Biofarma. Proses vaksinasi perdana dan seterusnyadijalankan sesuai dengan syarat vaksin covid berdasarkan medis dan standar WHO,atau Badan Kesehatan Dunia.


Dengan adanya vaksin ini jangan membuat lengah,perlu anda ingat bahwa tubuh membutuhkan waktu untuk membentuk antibodi ataukekebalan. Sehingga, siapa pun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkanprotokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air, menggunakanmasker, menjaga jarak sampai pandemi dinyatakan berakhir.

 

Referensi :

  • https://kesmas.kemkes.go.id/assets/uploads/contents/others/FAQ_VAKSINASI_COVID__call_center.pdf
  • https://indonesia.go.id/kategori/kesehatan/2318/sembilan-syarat-penerima-vaksin-covid-19 
Bagikan artikel ini